KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Anggota Dewan Desak Pengurus Baru YKP Batalkan Perjanjian Jual Beli Lahan PT MBB

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Yayasan Kas Pembangunan (YKP) diduga menjual lahan fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) ke PT MBB. Perjanjian jual beli tanah yang diduga lahan fasum perumahan Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, RW 10 itu dilakukan pada tahun 1998.Adanya transaksi jual beli tersebut oleh pengurus YKP lama ini diungkap anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Berdasarkan data di Bappeko, tanah seluas 15.000 m2 tercatat sebagai lahan fasum.

“Di dalam site plan yang ada di Bappeko, tercatat sebagai fasum. Oleh YKP fasum ini dijual,” terangnya, Senin (13/1/2019).
Ketua Fraksi Golkar ini menerangkan, YKP menjual ke PT MBB, luasan tanah 15.000 m2. Sehingga, jumlah uang yang diterima YKP diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Uangnya dipakai apa? Kita tanyakan ke pengurus YKP yang baru yang resmi dibentu walikota, kan sekarang YKP sudah diambil alih Pemkot, ada ngak keuangan sebesar itu dalam pembukuan YKP,” kata Arief Fathoni.

Politisi Golkar Surabaya ini menilai, penjualan lahan fasum tersebut melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan walikota. Hak warga mendapatkan fasum wajib dilakukan karena warga ketika membeli perumahan juga membeli faislitasnya

“Ketika yang tercatat dalam site plan fasum kemudian oleh YKP dijual ini pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Arief Fathoni juga mendesak pengurus YKP yang baru dalam hal ini Pemkot Surabaya membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan pengurus YKP sebelumnya.
Dari pantauan dilapangan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) maupun PT Yekape operasionalnya sehari – hari masih tetap dikelola oleh orang – orang pengurus YKP lama dan direksi PT Yekape lama seperti semula.

Sementara pengurus YKP baru yang resmi dibentuk Walikota Surabaya Tri Rismaharini tak ada satu pun yang aktif dalam pengelolaan YKP maupun PT Yekape.

Sementara mantan Ketua Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, Catur yang kini keseharianya masih aktif mengendalikan pengelolaan atau operasional YKP saat konfirmasi terkait penjualan atau pelepasan tanah lahan fasum seluas 15.000 m2 di Rungkut Asri tersebut mengatakan, tanah tersebut sesuai dengan BAST fasum dan fasos yang tidak diserahkah ke Pemkot Surabaya.

Menurutnya, perjanjian jual beli tanah lahan fasum dan fasos itu tidak bisa dibatalkan. ” sesuai Permendagri nomor 187 tahun 1997 tanah lahan fasum dan fasos yang tidak diserahkan ke Pemkot itu sepenuhnya milik YKP, maka perjanjian jual beli dengan PT MBB pada saat itu sah dan tidak bisa dibatalkan,” kata catur saat dikonfirmasi melalui telepol dan WA, Senin (13/1/20) malam. (KN01)

Related posts

Peringati Hari Buku Sedunia, Pemkot Gelar Berbagai Kegiatan Di Taman Flora Kebon Bibit

kornus

Panglima TNI Resmikan POM TNI

kornus

Rapatkan Barisan, Relawan Pendukung Jokowi di Jatim Deklarasikan POSPERA

kornus