Jakarta (KN) – Anas Urbaningrum tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (28/3/2014) kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.Sebelum menjalani pemeriksaan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mempertunjukan data audit independen dana kampanye calon presiden 2009.”Ooo hasil audit. Ini, ini,” kata Anas di Gedung KPK, Jakarta.
Dikatakan Anas, data tersebut diterimanya dari seseorang sekitar 10 bulan lalu. Sayangnya, Anas enggan menyebut identitas si pemberi data tersebut.
Setelah mempelajari data dan informasi yang diterima itu, klaim Anas, ternyata benar ada kejanggalan. Kejanggalan tersebut, sambung Anas, sudah sepatutnya ditelisik lebih lanjut oleh KPK. “Ada yang layak diselidiki lebih jauh,” ungkapnya.
Menurut Anas, ada daftar nama penyumbang, korporasi dan perorangan, tapi tak benar-benar menyumbang dalam data yang akan diserahkannya itu. Oleh sebab itu, Anas menyatakan bahwa data tersebut akan diserahkan kepada penyidik.
“Justru karena itu berarti ada yang sumbang tapi namanya tidak ada. Kan begitu kalau ada sumber dana lain terkait dengan dana kampanye itulah yang saya sebut layak diselidiki KPK. Bukan saya donk tugas menyelidikinya. Termasuk, kaitan dengan Bank Century itu. Itu tugas KPK untuk menyelidiki,” tandasnya. (red)