KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah Berhak Mendapat Nafkah Dan Waris

Surabaya (KN) – Anak yang lahir di luar nikah atau hasil hubungan zina berhak mendapat nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologis.Terobosan ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan bawah tangan (siri dan mut’ah).Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomer 7 Tahun 2012.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, ketika ayah biologis meninggal maka anak ahsil hubungan zina ini berhak mendapat warisan yang besarnya ditentukan oleh pengadilan agama. Selama sang ayah hidup, anak itu juga berhak mendapat nafkah.

Besarnya harta warisan yang menjadi hak anak hasil hubungan zina ini tak boleh melebihi sepertiga diantara total harta yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban utang atau wakaf yang dijanjikan. “Menafkahi anak itu sesuai dengan kemampuan ayah biologis dan kepatutan,” kata Ridwan.

Pertimbangan keputusan MA agar ayah tetap memberikan nafkah ini agar memenuhi rasa keadilan dan melindungi HAM anak. Surat edaran ini akan menjadi pedoman para hakim pengadilan agama agar tak terjadi perbedaan penerapan hukum.

Sementara meski berhak atas nafkah dan sebagian harta namun anak hasil hubungan zina dan di bawah tangan tetap tak berhak mendapat perwalian nikah dan garis keturunan atau nasab. MA dalam hal ini tetap memperhatikan fatwa MUI terkait dengan kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya. (red)

Related posts

Pemkot Surabaya Pulangkan 29 WTS Ke Daerah Asalnya

kornus

Mantan Simpatisan OPM Serahkan Senjata Kepada Satgas Yonif 411 Kostrad

kornus

Gubernur Khofifah Bersama Habib Syech, Ulama, Muslimat dan Fatayat NU Gelar Jatim Bersholawat

kornus