KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

AMC Hapuskan Tol Tengah Kota di RTRW, Pemkot dan Pusat Sama-Sama Tak Konsisten

ilustrasi-trem-surabayaSurabaya (KN) – Proyek angkutan massal cepat (AMC) di Kota Surabaya yang sudah disetujui pusat dengan penggelontoran dana bantuan melalui APBN sebesar Rp11 triliun, menandakan jika proyek tol tengah kota benar-benar dicoret pusat. Hal ini pula yang mengganjal Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Surabaya karena polemik tol tengah kota.Pusat saat itu menginginkan tol tengah kota tetap ada sementara Kota Surabaya menolaknya. Alasan pusat menginginkan tol tengah kota agar tol itu terintegrasi dengan proyek tol dari ujung barat menuju ujung timur Pulau Jawa.

Sementara, dengan disetujuinya proyek AMC, maka konsekuensinya, Kota Surabaya harus segera mengganti klausul dalam Raperda RTRW Surabaya tahun 2012-2023. Disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan, penggantian klausul itu memang sudah diamanatkan pusat.

“Di dalamnya harus ada penghapusan proyek tol tengah kota yang diganti dengan jalan bebas hambatan. Jalan bebas hambatan ini oleh Pemkot Surabaya diterjemahkan melalui proyek AMC yang berupa trem dan monorel. Dalam surat persetujuan itu, Kementerian PU meminta pada pemerintah daerah untuk dapat segera menetapkannya sebagai peraturan daerah (Perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Darmawan.

Persetujuan pusat terkait substansi di RTRW Kota Surabaya itu merujuk surat walikota Surabaya 180/4358/437.1.2/2012 perihal Permohonan Persetujuan Substansi terhadap RTRW Surabaya. Raperda RTRW tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jatim pada 20 Juli 2012. Sesuai dengan Pasal 18 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penetapan Raperda RTRW harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU.

Raperda RTRW sendiri sebelumnya telah dibahas dalam forum koordinasi kelompok kerja teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional beserta pemerintah daerah. “Karena sudah ada proyek AMC dan itu sudah ada perdanya, maka tol tengah kota sudah tidak berlaku,” ujar Aden, sapaan akrab Darmawan. (Jack)

Related posts

Sekdaprov Heru Tjahjono Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Tinjau Kesiapan PPKM Mikro Berbasis RT/RW di Surabaya

kornus

Sekdaprov Jatim Minta Pemkab Pamekasan Siapkan Kesiapsiagaan Bencana

kornus

NPHD Telah Disepakati, Tahapan Pilgub Jatim 2018 Resmi Bisa Dimulai

kornus