KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Jatim

Akibat Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Pabrik Rokok Kecil di Jatim Gulung Tikar

Surabaya (KN) – Ratusan pabrik rokok di Jawa Timur gulung tikar akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.200/2008. Dari regulasi tersebut, selain persoalan syarat lahan mendirikan pabrik seluas 200 meter persegi, penetapan pajak rokok sebesar 10 persen bagi perusahaan melalui peraturan daerah mempersulit pengusaha rokok skala kecil.

“Jumlahnya terjun bebas khususnya pabrik rokok kecil banyak yang gulung tikar. Di Jawa Timur, jumlah pabrik rokok semula mencapai 1.100 lokasi menjadi 563 pabrik setelah peraturan diterapkan secara efektif pada 2009 lalu,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok, Sulami, Senin (24/3/2014).

Secara nasional, kata dia, awalnya jumlah pabrik rokok kecil di Indonesia mencapai 3.000 lokasi, namun jumlahnya kini juga merosat tajam hingga tersisa 1.970 unit.

“Aturan ini memberatkan pengusaha rokok kecil yakni persoalan syarat membangun pabrik harus memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Padahal awalnya pemerintah mengatur syarat minimal 50 meter persegi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya berupaya mengatasi persoalan pabrik rokok agar tidak tutup dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu solusinya, yakni pihaknya mengajukan agar Pemprov Jatim mengalokasikan dana hasil cukai dan hasil tembakau untuk mendirikan kawasan pabrik rokok.

Kendati pabrik banyak yang gulung tikar, produksi rokok secara nasional dalam setahun terus mengalami peningkatan. Tahun 2012 produksi masih di kisaran 280 miliar batang. Tahun 2013 lalu, produksi rokok sudah naik menjadi 330 miliar batang per tahun.

Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Moch Samsul Arifien mengatakan, kontribusi cukai rokok Jatim saja mampu sumbang sebesar 75 persen dari total cukai nasional atau sebesar Rp 45 triliun.

Samsul mengatakan, pendapatan dari cukai rokok Jatim itu tertinggi nasional. Jumlah itu diperoleh pembelian pita cukai oleh 1.367 pabrik rokok besar dan kecil. Dari segi produksi jumlah rokok, ribuan pabrik rokok di Jatim itu memiliki kapasitas 169,9 miliar batang lebih dari total produksi nasional.

Selain itu, kata dia, Jatim juga telah siap menghadapi pergeseran pasar rokok dari pasar rokok kretek ke pasar rokok putihan dengan kadar nikotin rendah. Ia juga yakin jika pasar rokok domestik masih akan tetap bertumbuh walaupun sudah dikerdilkan melalui pelbagai kebijakan.

Hanya saja, tambah dia, karena kebijakannya lebih berpihak kepada rokok putihan, maka akan ada pergeseran pasar, sebab penikmat rokok akan dipaksa beralih dari kretek ke putihan. (ovi)

Related posts

Diskominfo Jatim Kembali Gelar Workshop Implementasi TNDE Bagi OPD Pemprov Jatim

kornus

Terancam Tak Dapat Jatah Rumah, Veteran 45 Mengadu Ke DPRD Surabaya

kornus

WALHI Menilai Laporan Sintesis IPCC Membawa Solusi Iklim Menjauh Pada Solusi Palsu

kornus