
Jakarta, mediakorannusantara.com – Pegiat media sosial, Ade Armando, secara tegas membantah tuduhan bahwa ia telah melakukan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
“Kami tidak pernah memfitnah, menuduh Pak JK itu penoda agama. Kami tidak pernah menuduh Pak JK, itu memfitnah. Kami tidak pernah mengadu domba antarkelompok-kelompok umat beragama di Indonesia,” ujar Ade Armando saat berada di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Ade menegaskan bahwa setiap kritik yang ia sampaikan, termasuk yang ditujukan kepada Jusuf Kalla, merupakan bagian dari pandangan yang diyakininya memiliki dasar yang kuat dan bukan merupakan upaya untuk memprovokasi atau mengadu domba masyarakat.
Ia juga melontarkan tantangan kepada pihak-pihak yang melayangkan tuduhan tersebut untuk menunjukkan bukti konkret atas apa yang mereka sangkakan kepadanya.
“Siapa pun yang menuduh saya melakukan itu dan saya dan teman-teman melakukan itu, saya akan tantang untuk tolong sampaikan di bagian mana dari video saya, saya melakukan itu,” tuturnya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ade menjelaskan bahwa jika ada konsekuensi hukum yang ditujukan kepada dirinya secara pribadi, ia menyatakan sangat siap untuk menanggung serta menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Ade menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian guna memberikan klarifikasi secara resmi terkait persoalan ini.
“Kalau saya dipanggil oleh polisi, saya akan datang, saya akan jelaskan bahwa saya tidak pernah melakukannya,” tegas Ade Armando pada Selasa, 5 Mei 2026.
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, serta politisi Grace Natalie ke pihak berwajib terkait unggahan video ceramah Jusuf Kalla.
Laporan tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri dan diterima dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, memberikan penjelasan bahwa pelaporan terhadap ketiga sosok tersebut dilakukan karena mereka mengunggah potongan video ceramah JK di media sosial masing-masing.
“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di YouTube Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026,” ungkap Gurun.
Menurut Gurun, unggahan dari ketiga orang tersebut memuat narasi video Jusuf Kalla yang tidak utuh, terutama terkait pembahasan mengenai kekhawatiran psikologis masyarakat terhadap pemahaman ajaran tertentu yang berpotensi menyesatkan.
Gurun menambahkan bahwa dalam video aslinya, Jusuf Kalla sebenarnya sedang menekankan bahwa cara berpikir tentang syahid yang salah adalah suatu kekeliruan, namun hal tersebut tidak tersampaikan secara utuh dalam unggahan yang beredar.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ucap Gurun Arisastra.
Penyebaran video yang terpotong-potong tersebut dinilai telah memicu kesimpulan negatif di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan antarumat beragama, sehingga aliansi ormas memutuskan untuk menempuh jalur hukum.(wa/ar)
