KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Ada Apa Dibalik Pembentukan Raperda KTR Jatim? Antara Kesehatan dan Dugaan Titipan Kepentingan

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jawa Timur kini jadi perbincangan.Pasalnya, di balik tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, muncul pertanyaan terkait potensi intervensi atau titipan dari pihak-pihak tertentu.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur, Daniel Rohi menjelaskan, bahwa Raperda KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melokalisasi aktivitas merokok.

“Kesehatan itu adalah hak asasi, merokok juga kebebasan, komprominya adalah dilokalisir. (Merokok sembarangan) tidak boleh dibiarkan,” kata Daniel Rohi kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (28/3/2024) lalu.

Ia menyebut bahwa pembentukan Raperda KTR didorong oleh dua alasan utama. Pertama, untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Kedua, mengikuti jejak daerah lain yang telah memiliki Perda KTR.

Untuk itu, Daniel menepis anggapan bahwa Perda KTR di kabupaten/kota tidak berjalan efektif. “Tidak apa-apa yang penting barang (Perda KTR) itu ada,” ujarnya.

Daniel juga menepis anggapan bahwa ada titipan di balik usulan Raperda KTR Jatim ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menitipkan kepentingan, termasuk dari Pemprov Jatim maupun industri rokok.

“Tidak ada titip, saya pendukung pabrik rokok. Ia (pabrik rokok) memberi kontribusi maksimal bagi cukai rokok. Tapi di lain pihak juga ada masyarakat yang kita proteksi,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Di lain sisi, Daniel Rohi juga menjamin bahwa Raperda KTR Jawa Timur tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Ini tidak melanggar HAM. Kita tidak menghalangi para perokok,” tegasnya. (KN01)

Related posts

Gelar Patroli Rutin, Polsek Krembangan Amankan Remaja Pesta Miras

kornus

Wagub Harap Jatim Mampu Jadi Sentra Industri Perhiasan Nasional

kornus

Kapolri dan Dirjen Bea Cukai Sepakat Tingkatkan PNBP