Jakarta, mediakorannusantara.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu sore. Pelantikan ini menandai secara resmi transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Pengangkatan Dony ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Sekitar pukul 15.00 WIB, Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan Kepala BP BUMN dan sejumlah pejabat negara lainnya yang juga dilantik pada hari itu.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah yang diucapkan oleh para pejabat baru.
Setelah pengambilan sumpah, para pejabat yang dilantik, termasuk Dony Oskaria, menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo.
Pejabat Lain yang Dilantik
Selain Kepala BP BUMN, Presiden Prabowo juga melantik sejumlah pejabat lainnya, termasuk:
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Anggito Abimanyu
- Wakil Ketua LPS: Farid Azhar Nasution
- Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank: Doddy Zulverdi
- Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis: Ferdinan Dwikoraja Purba
- Ex-officio LPS dari Kementerian Keuangan: Suminto (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan)
- Ex-officio LPS dari Bank Indonesia: Aida Suwandi Budiman
Presiden juga melantik jajaran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan sejumlah wakil menteri.
Transformasi Kementerian BUMN
Pelantikan Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN ini sekaligus mengakhiri tugas Kementerian BUMN yang kini resmi bertransformasi. Perubahan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis (2/10).
Beberapa substansi perubahan penting dalam UU BUMN tersebut, antara lain:
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN (menindaklanjuti Putusan MK).
- Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada karyawan yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN. (;wa/ar)

