
Jakarta, mediakorannusantara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyelidikan masih terus berproses dan belum ada keputusan detail terkait pelimpahan.
Budi menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud yang ditangani KPK berbeda dengan kasus Chromebook yang tengah diusut oleh Kejagung. Meskipun demikian, kedua lembaga penegak hukum tersebut tetap berkoordinasi. KPK juga mengungkapkan penyelidikan kasus Google Cloud ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk:
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani (30 Juli 2025)
Mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo (5 Agustus 2025)
Mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto (5 Agustus 2025)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (7 Agustus 2025)
Secara terpisah, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka:
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025, menyusul empat tersangka lainnya.( wa/ar)
