KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan, Tanggapi Pernyataan Surya Paloh

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengenai terminologi operasi tangkap tangan (OTT). KPK menegaskan bahwa OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), telah dilakukan sesuai aturan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebuah tangkap tangan dapat dilakukan saat seseorang ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana, sesaat setelahnya, atau ketika ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku.

“Tangkap tangan itu sendiri bisa karena ditemukan saat terjadinya tindak pidana, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Menurut Asep, kasus ini bermula dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan KPK pada awal 2025 terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur. Pada pertengahan Juli 2025, KPK mendapat informasi adanya peningkatan komunikasi dan penarikan sejumlah uang yang akan diberikan kepada beberapa pihak.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim KPK dibagi menjadi tiga tim yang bertugas melakukan OTT di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Kendari, dan Makassar. Tim di Jakarta dan Kendari berhasil mengamankan beberapa orang yang memberikan informasi tambahan penting.

“Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang, serta perintah-perintah yang diberikan, juga mengarah kepada saudara ABZ. Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin,” jelas Asep.

Berdasarkan informasi tersebut, tim di Makassar kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Abdul Azis.

Sebelumnya, Surya Paloh menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dan meminta penjelasan mengenai terminologi OTT. Menurut Paloh, OTT seharusnya terjadi di satu tempat dengan transaksi langsung antara pemberi dan penerima. Ia mempertanyakan istilah “OTT” jika pelaku berada di lokasi yang berbeda.

“Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kata Paloh usai menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8).

Related posts

Jokowi Lantik Wakil Menteri, Ini Daftarnya

redaksi

Pagar laut Paljaya Bekasi kembali dibongkar sehari terhenti

Rapat Paripurna di DPRD, Walikota Eri Cahyadi Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

kornus