KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas Terkait Kasus Investasi Fiktif IIM

Jakarta,mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie (FRT), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).

“Pemeriksaan terhadap FRT sebagai Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (31/7).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa selain Ferita Lie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya terkait pengembangan kasus investasi fiktif ini. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy (NWA), Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia (EDS), dan Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas (ABD).

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa inisial NWA merujuk pada Nelwin Aldriansyah, dan EDS adalah Edy Soetrisno.

Sebelumnya, pada pekan ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin (28/7), karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA dimintai keterangan sebagai saksi.

Kemudian, pada Selasa (29/7), KPK memeriksa Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya, karyawan PT IIM berinisial SUB, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas berinisial SAP, dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas berinisial SS.

Rangkaian pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu (30/7) dengan memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero, Raden Feb Sumandar, mantan Direktur Operasional Taspen, Mohammad Jufri, mantan Direktur Muda Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan, dan mantan Direktur Ekuitas Sinarmas Sekuritas, Fendy Sutanto.

Kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan nilai penempatan dana mencapai Rp1 triliun ini pertama kali diumumkan penyidikannya oleh KPK pada 8 Maret 2024.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka perorangan, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Dirut PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK kembali menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang merupakan pengembangan dari penyidikan investasi fiktif sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari korporasi PT IIM. (wa/ar)

Related posts

Dinas PMK Surabaya Imbau Warga Waspada Terhadap Bahaya Kebakaran

kornus

Jelang HUT Kemerdekaan RI, Wali Kota Bagikan Bendera ke Warga

kornus

Tim Ahli Geologi Diterjunkan Kaji Potensi Longsor di Desa Talun Ngebel