KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Antisipasi Kerusakan Data, Disnakertransduk Jatim Minta Semua Instansi Sediakan Card Reader e-KTP

e_KTPSurabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim meminta kepada seluruh instansi pemerintah maupun pihak swasta dan perbankan untuk menyediakan card reader atau alat pembaca chip e-KTP elektonik dalam melakukan proses pengurusan yang berkaitan dengan e-KTP.“Sesuai surat dari Mendagri, e-KTP tidak boleh di foto copy serta seluruh instansi atau kelembagaan yang memanfaatkan e-KTP itu hendaknya harus menyediakan card rider (alat pembaca chip,red) ketika ingin mendapatkan data itu, tanpa harus memfotocopinya,” ujar Kadisnakertransduk Provinsi Jatim, Hary Soegiri, di Surabaya, Rabu (8/5/2013).

Dia menjelaskan, penyediaan card rider ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah Kabupaten/Kota, instansi, perbankan ataupun lembaga yang ingin memanfaatkan kepentingan e-KTP. “Kalaupun ada lembaga pemerintah ataupun swasta yang menginginkan e-KTP maka cukup mencatat NIK dan nama di e-KTP tersebut, tanpa harus difoto copy,” terangnya.

Dijelaskanya, setelah munculnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.12/1826/SJ yang dikeluarkan 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difoto copy, distapler, dan diperlakukan buruk, hingga merusak fisik kartu. Sebagai pengganti, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap warga yang bersangkutan maka segera disosialisasikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota.

“Surat edaran Mendagri sudah dibagikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim agar nantinya juga bisa menyosialisasikan kembali kepada lembaga atau instansi yang berkepentingan dengan syarat pengurusan e-KTP,” tuturnya..

harry Soegiri menjelaskan, hingga saat ini laporan dari masyarakat terkait adanya e-KTP yang rusak akibat difoto copy ataupun di steples, pihaknya belum menerima pengaduan ini, namun tidak dipungkiri ada beberapa masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu.

“Belum ada laporan e-KTP dari masyarakat rusak, karena saat ini masih dalam proses pembagian ke masyarakat. Kalau hanya sekali atau dua kali e-KTPnya difoto copy itu kemungkinannya tidak terjadi kerusakan pada chip e-KTP. Sebaliknya, kalau di foto copy berkali-kali maka kemungkinan besar e-KTP itu bisa saja rusak,” jelasnya.

Namun kalau ada e-KTP milik masyarakat yang rusak akibat steples ataupun difoto copy berkali-kali maka hal itu bisa digantikan dengan yang baru. “Bisa mengajukan penggantian e-KTP baru lagi,” katanya. (rif)

Related posts

Pemprov Jatim Tetapkan Tanggal 29 Agustus Hari Libur

kornus

Gubernur Khofifah Gelar Festival Mangrove di Romokalisari Land Surabaya

kornus

Gubernur Khofifah Janji Undang Pelaku UKM Papua di Pameran Dagang Jawa Timur

kornus