KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polres Tuban Tetapkan Satu Tersangka Joki UN

Tuban (KN) – Setelah melakukan pemeriksaan 24 saksi terkait diamankanya 20 pemuda yang diduga menjadi joki, Polres Tuban akhirnya menetapkan satu tersangka kasus perjokian Ujian Nasional (UN) program kejar paket C yang melibatkan 20 santri Pondok Pesantren Alya’un Najwa di Desa Singkil Kecamatan Soko, Tumab.Tersangka adalah Ikhwan Efendi (39), pengasuh Pondok Pesantren Alya’un Najwa. Sementara 20 pemuda yang menjadi joki UN dan sempat diamankan petugas Reskrim Polres Tuban hanya diperiksa menjadi saksi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 24 orang saksi. Diantaranya tim pengawas independent dan para santri yang diperintahkan menjadi joki peserta UN.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar kartu peserta ujian nasional, 2 amplop lembar jawaban komputer mata pelajaran Geografi dan Sosiologi, serta soal ujian mata pelajaran Geografi dan Sosiologi sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 serta pasal 266 ayat 2 junto pasal 55 ayat 2 tentang menyuruh dan memasukan data dalam akta otentik. Tersangka diancam hukaman 7 tahun penjara. (hi)

Related posts

Kantor Imigrasi Madiun Amankan Dua WNA Asal RRC

kornus

RSUD Dr. Soetomo Peroleh Akreditasi Internasional JCI

kornus

MK Tetapkan Sistem Pemilu Terbuka, Ketua Golkar Surabaya: Semakin Menguatkan Prinsip Dasar Demokrasi

kornus