KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Ucapkan Terima Kasih ke Publik, PDIP Jatim: DPR dan Pemerintah Harus Dengar Suara Rakyat

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan apresiasi dan rasa kagum kepada masyarakat luas yang telah bergerak bersama melawan upaya penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Sikap publik luas sejalan dengan sikap PDIP yang menjadi satu-satunya partai yang menyatakan dengan tegas untuk mengawal putusan MK sehingga tercipta ruang demokrasi yang lebih sehat.

“Gelombang dukungan rakyat terus mengalir, mulai di media sosial hingga aksi turun ke jalan. PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan apresiasi, rasa hormat, dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang turut mengawal demokrasi Indonesia dari upaya pembegalan oleh mereka yang haus kuasa,” ujar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Jatim Deni Wicaksono di sela-sela aksi unjuk rasa terkait RUU Pilkada di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis (22/8/2024).

Deni mengatakan, arus besar dukungan rakyat merupakan bukti bahwa publik sudah muak dengan berbagai tipu daya elite yang ingin mengakali aturan Pemilu, termasuk Pilkada, agar tetap bisa melanggengkan kekuasaannya.

“Pada akhirnya mata publik terbuka lebar dan sadar tentang siasat pihak tertentu yang menempatkan kepentingan kelompok dan keluarganya di atas kepentingan bangsa. PDI Perjuangan sudah melawan dan mencium upaya tidak demokratis bahkan sejak sebelum Pilpres 2024,” tutur Deni.

“Hari ini kita melihat mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, seniman progresif, komunitas anak muda, kelompok perempuan, dan semua elemen bersatu melawan upaya pembajakan demokrasi, melawan keserakahan kekuasaan. Gusti mboten sare, Tuhan tidak tidur, gelombang kesadaran rakyat pasti akan muncul ketika nilai-nilai kebenaran diabaikan oleh kekuasaan,” tegas Deni.

Seperti diketahui, MK menerbitkan putusan yang memengaruhi pemilihan kepala daerah, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas pencalonan oleh partai politik dan batas usia calon kepala daerah. Putusan itu membuka ruang demokrasi yang lebih sehat karena parpol bisa mencalonkan kandidat dalam Pilkada dengan ambang batas suara yang lebih rendah dibanding sebelumnya. Selain itu, putusan MK menutup peluang putera bungsu Presiden Jokowi, yaitu Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada karena terhalang usia yang masih belum mencukupi umur yang disyaratkan.

“Sudah seharusnya DPR mengikuti putusan MK tersebut sebagai kewajiban konstitusional, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi benar-benar diterapkan, bukan sekadar demokrasi prosedural yang hanya dijadikan instrumen melanggengkan kekuasaan dengan mengakali aturan,” tegas alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Deni mengajak semua kalangan untuk tidak lengah terhadap upaya dan siasat yang akan dilakukan oleh rezim penguasa. Meski saat ini sidang DPR untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda, semua pihak tetap harus waspada. “Pihak-pihak tertentu sudah punya track record mengakali aturan sejak sebelum Pilpres 2024, dan selalu nekat tak mendengarkan suara rakyat. Maka kini kita harus berjuang sampai tuntas agar aturan terkait Pilkada yang progresif hasil putusan MK tidak diutak-atik lagi,” pungkas Deni. (KN01)

 

 

Related posts

Pansus LKPJ Gubernur Ungkap Pengangguran di Jatim Masih Tinggi dan Kurang Transparasi Anggaran

kornus

Kasad Resmikan Rutan supermaximum security di Pomdam Siliwangi

Pemkot Latih Pelajar Jadi Duta Antisipasi Kebakaran

kornus