Jakarta (KN) – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengingatkan perlunya pemantauan penyerapan terhadap anggaran (APBN/APBD). Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso meminta setiap pimpinan di setiap instansi pemerintah harus memantau secara seksama penyerapan anggaran sebagaimana yang telah direncanakan oleh instansi masing-masing.
“Dari data PPATK, dapat dianalisis bahwa korupsi terkait anggaran (APBN/APBD) terjadi karena adanya peluang, yaitu menumpuknya realisasi anggaran di akhir Tahun Anggaran. Ini menyebabkan banyak proyek tidak bisa dipertanggungjawabkan tepat waktu,” ungkap Agus Santoso melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (26/8/2012).
Agus menambahkan menumpuknya realisasi anggaran di akhir tahun mengakibatkan timbulnya tindakan-tindakan extra-legal dari para bendaharawan-bendaharawan yang sebetulnya sudah masuk dalam definisi korupsi. Tindakan koruptif itu antara lain, dilakukan dengan cara memindahkan dana anggaran APBD ke rekening pribadi para bendaharawan.
“Bisa saja mereka mengaku bahwa tindakan ini adalah untuk menyiasati sistem pertanggungjawaban anggaran yang tidak boleh melewati tanggal 18 Desember, tetapi perbuatan seperti ini, apapun tujuannya, tetap tak bisa ditolerir. Titik pada saat seorang pejabat memindahkan uang negara ke kantong pribadinya, itu sudah masuk definisi korupsi,” paparnya. (red)