KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim Diajukan Rp600 Miliar, Fraksi PDIP Soroti Tiga Hal

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur menyoroti terkait draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Periode 2024 – 2029. Pasalnya, F-PDIP memandang perlu dilakukan penajaman terhadap beberapa bagian dari Raperda tersebut.

Ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara F-PDIP, Hari Putri Lestari (HPL), dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Periode 2024 – 2029 di Gedung DPRD Jatim, Senin (1/8/2022) kemarin.

“Oleh karenanya Fraksi PDI Perjuangan mengajukan beberapa klarifikasi dan pendalaman materi terkait rancangan peraturan daerah tersebut ke dalam tiga bagian,” kata Hari Putri Lestari.

Ketiga hal tersebut, yang pertama adalah terkait penyelarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni, Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang keuangan negara, UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah, UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Selanjutnya, lampiran Permendagri No 77/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan lampiran Permendagri No 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022.

Di lain hal, Fraksi PDIP memandang, perlu adanya penjelasan yang komprehensif dari eksekutif tentang sumber-sumber dana cadangan yang akan digunakan tersebut.

“Oleh karena itu, Fraksi PDIP meminta agar eksekutif menjelaskan sumber dana cadangan tersebut, mengupayakan terjadi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang kebutuhan dana cadangan tersebut dan tidak melakukan refocusing anggaran yang justru berisiko pada capaian kinerja dan target pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelas Hari Putri Lestari.

Sementara hal kedua yang menjadi sorotan F-PDIP adalah terkait naskah akademik Raperda. Hari Putri Lestari mengatakan, bahwa F-PDIP mencermati naskah akademik tentang sumber dan besaran dana cadangan yang ditetapkan mencapai Rp 600 miliar.

Besaran dana itu, dikatakannya, dianggarkan dalam APBD secara bertahap selama 2 tahun anggaran. Yakni, pada tahun 2022 Rp 300 miliar dan tahun 2023 Rp 300 miliar.

“Dalam naskah akademik tersebut, F-PDIP tidak menemukan adanya asumsi dasar, analisis dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang mengapa besarnya pendanaan dapat mencapai Rp600 miliar,” tegasnya.

Dari sisi lain, Hari Putri Lestari juga menyampaikan, bahwa F-PDIP tidak menemukan adanya asumsi dasar, analisis dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang postur anggaran pendapatan belanja atau APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dan TA 2023.

“Sehingga dianggap sanggup menyisihkan dana cadangan sebesar Rp 300 miliar setiap tahun anggaran tanpa mengganggu pelaksanaan administrasi pemerintahan dan target pembangunan di wilayah Provinsi Jatim. Mohon penjelasan saudari Gubernur tentang hal tersebut,” jelas dia.

Di samping itu, F-PDIP juga mencermati sejumlah hal pada naskah akademik Raperda tentang Dana Cadangan Pilgub dan Wagub Jatim Periode 2024 – 2029. Yaitu, terkait dengan belanja operasional, belanja modal dan belanja transfer.

Mencermati bagian dari dokumen tersebut, F-PDIP menyatakan, tidak menemukan keterkaitan beberapa bagian dituliskan dalam naskah akademik dengan kegiatan Pilgub dan Wagub Jatim periode 2024-2029.

“F-PDIP meminta agar eksekutif memastikan bahwa sumber dana cadangan tersebut berasal dari seoptimal mungkin dapat menambah PAD. Demi menopang dana cadangan tersebut tidak melakukan refocusing anggaran yang justru berisiko pada capaian kinerja dan target pembangunan Provinsi Jatim, khususnya upaya optimalisasi PAD,” ujarnya.

Di akhir, F-PDIP juga meminta eksekutif agar mendorong profesionalisme dan peningkatan kinerja dewan direksi. Juga, peningkatan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan yang dimiliki Provinsi Jatim melalui pengelolaan BUMD secara efektif dan efisien.

“Maka hasil pengelolaan kekayaan daerah dilakukan oleh BUMD atau perusahaan tersebut, dapat berkontribusi dalam porsi yang besar untuk dana cadangan yang sedang dipersiapkan ini. Mohon penjelasan dari saudari Gubernur tentang hal ini,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Menjamurnya Minimarket di Surabaya Mengusik Anggota Dewan

kornus

Proyek MERR II C Mangkrak, Penyataan PPKM Proyek MERRR II C Bohong

kornus

Gubernur Jatim Sampaikan Keprihatinan dan Permohonan Maaf Atas Terjadinya Insiden Antar Supporter Bola di Blitar

kornus