KORAN NUSANTARA
ekbis indeks Lapsus Surabaya

Menjamurnya Minimarket di Surabaya Mengusik Anggota Dewan

Surabaya (KN) – Keberadaan minimarket di Surabaya yang terus menjamur, mengusik perhatian kalangan dewan. Pasalnya, menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya Agustin Poliana, Jumat (6/7). Selain mengakibatkan persaingan antar usaha menjadi tidak sehat, Eksistensi toko dan pasar tradisional juga terancam bangkrut.

Penataan minimarket dinilai perlu dilakukan, karena selama ini tidak ada batasan mengenai jarak antara minimarket maupun dengan toko tradisional. ” Bahwa selama ini tidak ada batasan sama sekali dan mimimarket terus menjamur diseluruh pelosok perkampungan. Disetiap wilayah kelurahan antar minimarket berdekatan, sehingga persaingan menjadi ketat. Jika dibiarkan minimareket-minimarket itu bisa membunuh pasar tradisional atau toko-tokopracangan milik warga”. ujarnya.

Agustin mengungkapkan, usulan Raperda minimarket telah disampaikan Komisi B sekitar satu tahun yang lalu. Usulan tersebut saat ini tengah di bahas di badan legislasi. Sebelum hasilnya disampaikan dalam Badan Musyawarah Dewan, Banleg akan membuat draft Perda dengan melibatakan beberapa pihak terkait, diantaranya Disperindag, Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum serta Satpol PP.

Senada dengan Agustin, anggota Badan legislasi, Erick Reginal Tahalele mengatakan, inisiatif dewan tentang penataan minimarket diperlukan, karena selama ini  Disperindag belum maksimal dalam menjalankan perannya . Akibatnya, di sejumlah kawasan permukiman warga dipadati berdiri minimarket, dan dari sejumlah yang berdiri hingga saat ini justru banyak belum mengantongi izin usaha.

“sudah bukan rahasia Surabaya dibanjiri  ratusan minimarket sehingga perlu ditata. Selama ini Disperindag balum maksinal. Aturan ini untuk menata lebih baik, salah satunya mengatur jarak antar minimarket. Kedua, keberadaan yang legal. Izin persyaratan yang mutlak, karena menjadi sumber APBD yang sah” tegasnya. .

Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, berdasarkan data Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya Januari lalu, jumlah minimarket yang berdiri di Surabaya sebanyak 397 minimarket. Dari jumlah itu, hanya sekitar 80 minimarket yang berizin. Karena ratusan minimarket sudah telanjur berdiri sebelum Raperda disahkan menjadi perda, nantinya jika keberadaannya tdiak merugikan lingkungan sekitar diharapkan ada toleransi selama setahun, guna memberikan kesempatan untuk mengajukan perizinan peruntukan.

Namun, ia menegaskan, untuk kawasan perkampungan tidiak diperkenankan beroperasinya minimarket. itu dilakukan agar usaha ekonomi mikro masyarakat bisa berkembang, tidak sebaliknya mati karena dihimpit minimarket. (anto)

Related posts

Pedagang Kaki Lima Se Jatim Bertekat Menangkan Prabowo – Hattta

kornus

Asops Panglima TNI : Tugas Perdamaian di Bawah Bendera PBB Berdampak Pada Hubungan Diplomatik Internasional

kornus

Pemprov Jatim bersama Satgas Covid-19 Luncurkan Mobil Reaksi Cepat Layanan Oksigen Gratis

kornus