KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polda Jatim Menangkap Tiga Wanita Pengedar Upal

Surabaya (KN) – Menjelang lebaran masyarakat harus berhati-hati terhadap marangknya peredaran uang palsu. Kini Direskrimum Polda Jatim telah menangkap tiga orang wanita pengedar uang palsu dan mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 46 juta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Selasa (17/7) kepada wartawan mengatakan, dua perempuan tersebut bernama Sujiati (53) dan Nur Mukti Cipta Ningrum alias Ita (40). Keduanya diketahui memesan uang palsu dari Dian Wahyuni (40) melalui telepon. Setelah mendapatkan pesanannya, Sujiati dan Ita bertemu Dian di Terminal Bungurasih.

“Sesudah mengambil pesanan upal di Terminal Bungurasih, ketiganya menumpang mobil Avanza menuju Jombang. Di dekat stasiun kereta api, tersangka Sujiati menumpang becak untuk mengantar pesanan uang palsu kepada informan kami di Desa Genengan, Jombang. Disitulah tersangka Sujiati ditangkap,” terangnya.

Kemudian tersangka dibawa petugas ke Pom Bensin Parimono, Jombang. Disana petugas menangkap Dian Wahyuni dan Ita yang sedang menunggu Sujiati.

Setelah diperiksa petugas, upal milik ketiganya terlihat banyak kejanggalan. Termasuk tidak adanya lingkaran benang emas. “Upal ini tidak dilapisi lilitan benang emas. Juga tidak ada gambar tokoh saat diterawang. Nomor seri banyak juga yang sama, kertasnya halus,” jelas Kombes Pol Hilam Thayib.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 Jo ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3). Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wan)

 

Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jatim

Related posts

Pengamat Transpotasi : Untuk Proyek Trem di Surabaya Harus Miliki Banyak Kajian

kornus

Pangdam V Brawijaya Dampingi KSAD Tinjau Pembangunan Mako Yonif 516 di Gresik

kornus

Pemerintah Turunkan Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah

redaksi