KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dewan Kawawatir Rencana Perubahan Nama Jalan Akan Sulitkan Masyarakat

Surabaya (KN) – Dewan menkawatirkan bakal menyulitkan masyarakat terkait rencana perubahan nama jalan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, perubahan alamat yang harus dilakukan masyarakat akan berujung pada besarnya pembiayaan pada beberapa data administrasi.

Pasalnya, data-data administrasi baik itu alamat di sertifikat, maupun alamat di surat kendaraan, tentu harus diubah. Masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk perubahan itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Setyo Purwito, dalam melakukan perubahan nama jalan itu, pemkot juga harus siap melakukan koordinasi dengan institusi terkait. Tujuannya, agar masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya saat ada perubahan nama jalan tersebut.

“Dalam pembahasan ini tak cukup dilakukan pemkot dan Pansus DPRD saja, seharusnya melibatkan pihak terkait seperti BPN dan Dispenda Jatim. Jangan sampai karena ada kebijakan perubahan nama jalan, tapi masyarakat yang terkena dampaknya dibebani biaya perubahan alamat,” ujar Tri yang juga anggota Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan kepada CentroOne.com, Jumat, 15 Juni 2012.

Memang dalam perubahan nama jalan itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang memberi jaminan tidak akan melakukan tarikan apapun alias gratis bagi masyarakat yang mengurus administrasinya. Namun untuk masalah jaminan itu, Pansus juga tetap minta jaminan kepastiannya. Jangan sampai itu hanya janji saja, tapi dikemudian hari justru tak ada pelaksanaannya di lapangan.

Sesuai rencana, pemkot mengajukan perubahan nama jalan di Surabaya Barat, yakni Jl Darmo Permai III, Darmo Baru Barat XII, dan Sukomanunggal Jaya. Tiga jalan di Surabaya tersebut akan dijadikan satu dengan nama baru Jl Kapitan Pattimura. (Jack)

Related posts

Gubernur Khofifah Bacakan Nota Penjelasan Perubahan BPR UMKM Jatim Jadi Perseroan Terbatas di Rapat Paripurna

kornus

Optimalkan Kinerja TNI Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 105 Perwira Tinggi TNI

kornus

Pemkot Surabaya hibahkan Rp3,5 Miliar ke Kejari Surabaya

kornus