KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pembahasan APBD Jatim 2022 Super Cepat, Fraksi Gerindra Sebut Pemprov Abaikan Kaidah Undang-Undang

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dinilai super cepat. Sebab, dalam proses pembahasannya, legislatif hanya diberikan ruang waktu 1 minggu. Hal ini yang kemudian menjadi fenomena tersendiri dan sorotan oleh Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim pada agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2022, Sabtu (4/12/2021) petang.

“Kecukupan waktu untuk melakukan pencermatan menjadi bagian penting DPRD melaksanakan fungsi budgeting maupun legislasi. Ini secara tegas telah diatur dalam Undang-undang (UU) kapan dibahas dan kapan harus ditetapkan. Namun demikian, kepatutan maupun kewajarannya kami anggap kurang mendapat perhatian dan terkesan diindahkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim,” kata Rohani Siswanto.

Begitu pula dengan konsistensi antara besaran anggaran belanja daerah yang diajukan dalam rancangan APBD dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Hal ini juga secara tegas telah diatur dalam Pasal 104 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 Pasal 104 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Sedangkan dalam Pasal 106 Ayat 1 PP No 12 Tahun 2019 juga ditegaskan, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim menyatakan, bahwa penetapan Raperda APBD 2022 menjadi Perda APBD 2022 sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan UU, tentu lebih besar manfaat daripada mudaratnya. Kedua ketentuan dalam PP No 12 Tahun 2019, telah tegas memberikan ruang dan waktu kepada DPRD selama 60 hari.

“Fraksi Partai Gerindra sungguh-sungguh sangat menyayangkan kewenangan yang diberikan tersebut masih kurang mendapat tempat sebagaimana lazimnya diamanatkan oleh peraturan perUndang-undangan,” kata Rohani Siswanto.

Terlebih lagi, dia menyebut, pembahasan perubahan APBD 2021 dan rancangan APBD 2022 yang memberikan ruang waktu kepada DPRD hanya 1 minggu, telah menjadi fenomena tersendiri. Jika dilihat dari risalah rapat-rapat pembahasan APBD sebelumnya, tidak pernah dijumpai pembahasan APBD yang super cepat seperti saat ini.

“Baru periode keanggotaan DPRD tahun 2019-2024 telah terjadi untuk kedua kalinya dalam kurun waktu yang tidak lebih kurang dari 3 bulan,” jelas Rohani Siswanto.

Menurut dia, DPRD sebagai fungsi budgeting dan legislasi, sudah selayaknya diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pencermatan dan pengkajian atas program kegiatan maupun usulan anggaran yang diajukan dalam APBD. Namun, pembahasan APBD yang super cepat ini menjadi ironi dan fenomena tersendiri bagi Fraksi Gerindra DPRD Jatim.

“Pembahasan APBD yang super cepat dimaksud menjadi ironi dan fenomena tersendiri bagi fraksi kami,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra DPRD Jatim juga mengingatkan, bahwa setiap alat kelengkapan DPRD juga harus mampu berkontribusi dan menjadikan pembahasan APBD sebagai prioritas rencana kerja. Ini sebagaimana diatur dalam PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang telah diadopsi ke dalam Peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Jatim.

Namun begitu, Rohani Siswanto menilai, kondisi pembahasan Perda APBD tahun 2022 yang super cepat, mencerminkan tidak maksimalnya tugas alat kelengkapan DPRD itu. Sebab, pembahasan hanya terhitung 8 hari sejak KUA-PPAS disepakati pada tanggal 27 November 2021 sampai dengan pengambilan keputusan persetujuan bersama yang ditetapkan pada Sabtu, 4 Desember 2021.

“Pembahasan APBD tahun 2022 yang terkesan seperti kejar tayang dan mengabaikan kaidah-kaidah pembahasan, telah menjadi perhatian serius fraksi kami dan perlu menjadi bahan evaluasi bagi kita ke depan,” jelas dia.

Maka dari itu, pihaknya berharap kepada alat kelengkapan DPRD, baik itu pimpinan DPRD, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan komisi-komisi supaya dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai batasan-batasan yang telah digariskan Undang-Undang.

“Jangan sampai ada sampai ada alat kelengkapan DPRD yang mengabaikan tugasnya. Atau, ada alat kelengkapan DPRD yang melakukan tindakan melebihi kewenangannya,” tambahnya.

Begitu pula terkait substansi materi dalam Rancangan APBD (R-APBD) Tahun 2022. Rohani Siswanto menyatakan, bahwa pihaknya telah mengkaji R-APBD secara seksama, bahwa jawaban eksekutif tidak ada yang selaras dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra. “Kesannya seperti ‘Jaka Sembung Naik Becak, Gak Nyambung Cak’. Kami sangat sayangkan,” tegas dia.

Pada lain hal, dalam pendapat akhirnya itu, Rohani Siswanto juga mengatakan, dari analisa dan kajian Fraksi Partai Gerindra atas laporan Komisi B Bidang Perekonomian menghasilkan, bahwa serapan anggaran tahun 2021 masih dinilai kurang optimal. Hal ini tentu saja menjadi catatan tersendiri terhadap kerja dan fungsi budgeting DPRD.

“Alokasi anggaran yang telah disediakan dengan harapan akan terwujud menjadi kegiatan yang direncanakan, hanya akan berada di atas kertas apabila serapan anggaran tidak optimal. Hal ini tentunya akan bermuara pada berkurangnya manfaat yang seharusnya diterima oleh rakyat,” terangnya.

Maka dari itu, Fraksi Partai Gerindra menekankan supaya alokasi anggaran perlu diselaraskan dengan kesiapan dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan dengan memperhatikan potensi-potensi yang dapat diprediksikan.

Tentu saja, Rohani Siswanto mengaku bahwa Fraksi Partai Gerindra akan prihatin apabila nanti ujung-ujungnya dilakukan refocusing dan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana terjadi dalam tahun anggaran 2021. “Yang tentunya hal ini akan mempengaruhi realisasi program dan justru akan menurunkan daya serap anggaran,” ucapnya.

Di samping itu, Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan Pemprov Jatim terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jatim tahun 2022 dengan tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah di Era Perdagangan Berbasis Agro.

“Sudah sepatutnya tema tersebut dibarengi proyeksi optimis peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa proyeksi optimis peningkatan PAD, tentu mencerminkan pula kekhawatiran keberhasilan pemulihan ekonomi,” pesan dia.

Dengan berbagai catatan-catatan dan demi kepentingan rakyat Jatim, melalui rapat paripurna ini, Rohani Siswanto menyatakan, bahwa Fraksi Partai Gerindra dapat menerima Raperda APBD Jatim tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda APBD Jatim tahun 2022.

“Melalui forum yang terhormat ini, kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim dapat menerima, dengan catatan atas rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan di atas,” tutupnya. (KN01)

Related posts

Wagub Jatim Berbagi Kiat Inovasi Daerah di Sulsel

kornus

Tutup GCC Batch 3 Tahun 2022, Gubernur Khofifah : Wujudkan Pendidikan Berkualitas, Dibutuhkan Guru dan Kepsek yang Inovatif dan Kreatif

kornus

Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jamaah Haji Debarkasi Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Pantau Langsung Jalannya Skrining Kesehatan

kornus