KORAN NUSANTARA
Nasional

Kemenag Terbitkan Panduan Iduladha dan Kurban

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Melihat kondisi penularan COVID-19 yang naik sangat signifikan Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang bisa memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat mengenai pentingnya memperhatikan kesehatan lingkungan, diri dan keluarga, terkait pelaksanaan ibadah Iduladha 1442 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, dalam Dialog Rabu Utama di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Dia menjelaskan, dua SE Menag itu pertama SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

SE yang Kedua adalah SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia mengatakan bahwa SE ini bersifat lebih tebal, lebih rinci, dan secara umum mengatur tentang dua hal pertama mengenai pelaksanaan salat Iduladha serta proses penyembelihan hewan kurban.

“Pelaksanaan takbiran sebagaimana diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dengan ketentuan lebih rinci mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 diatur bahwa pelaksanaan takbiran yang dilaksanakan di masjid dan mushola untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 setempat, maka dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” katanya.

Maka dari itu menurutnya, jika masjid atau mushola berkapasitas 100 maka yang dapat melaksanakan takbiran di masjid atau mushola tersebut, maksimal berjumlah 10 orang serta wajib menjalankan protokol kesehatan secara tepat dan disiplin.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arak, itu mutlak tidak diperbolehkan karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pelaksanaan salat Iduladha yang dilaksanakan di masjid, mushola ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah umat Islam yang dikelola seperti di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya apalagi daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye.

Sedangkan untuk daerah-daerah yang masuk pada zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun Satgas COVID-19 maka diperbolehkan melaksanakan salat Iduladha dengan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada, serta wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Kemudian poin ketiga terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kurban, dalam ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Iduladha untuk mengurangi kerumunan, maka penyelenggaraannya pelaksanaan dimulai pada sehari setelahnya yaitu pada 11, 12, 13 Zulhijjah.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar penyembelihan hewan kurban itu dapat dilaksanakan di rumah potong hewan, akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas penuh maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat, tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat proses penyembelihan, yakni tidak melibatkan banyak orang,” imbuhnya.

Sementara terkait proses pendistribusian daging kurban diharapkan dilakukan dengan sistem pendistribusian langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, yakni diantar ke rumah masing-masing, “Jadi modelnya tidak membagikan kupon, karena kalau membagikan kupon maka masyarakat akan datang ke satu titik, nah ini bisa menimbulkan potensi terjadinya kerumunan,” pungkasnya.(ip/res)

Related posts

Kompolnas dukung Polri tunda proses Hukum peserta Pemilu

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Anggota III BPK

Prabowo Tekankan Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Awal Penanganan Bencana