Surabaya (KN) – Pengelolaan bangunan Surabaya Sport Center atau yang dikenal Gelora Bung Tomo (GBT), selama ini sudah berjalan. Ada beberapa kegiatan yang sudah ditentukan tarif sewanya, padahal Perwali yang mengatur masalah sewa itu juga belum disahkan. Artinya, kegiatan sewa menyewakan GBT itu ilegal. Hal ini tentu saja jadi pertanyaan anggota dewan. Sebab, lari kemana uang sewa GBT tersebut?
Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso, ada dugaan dana atau hasil tarif sewa itu masuk ke oknum tertentu. Sebab, belum jelas masalah penarikan sewa tersebut untuk kegiatan di GBT.
“Kan sudah ada beberapa kali pertandingan digelar di tempat itu, tapi dananya tak jelas lari kemana. Retribusi yang dipatok juga lumayan besar. Ini harus diusut,” ungkap Agus Santoso.
Agus juga mengatakan, untuk masalah tarif sewa itu, Perwali yang mengatur masalah tarif sewa itu baru disahkan pada 2 Maret 2012. Padahal sebelum Perwali itu turun, sudah ada beberapa kegiatan olah raga di tempat itu.
“Kita akan panggil pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Surabaya serta Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya. Kemana larinya dana sewa itu. Semua harus jelas, agar oknum yang memainkan dana sewa menyewa itu bisa terungkap,” kata Agus.
Informasinya, sesuai Perwali yang ada, untuk menyewa GBT dikenakan tarif Rp30 juta. Itu hanya untuk memanfaatkan lahan tanpa sarana lainnya. Jika ingin menggunakan fasilitas air, maka penyewa harus menambah dana sewa sebesar Rp2 juta untuk air dan untuk acara malam hari akan dikenakan biaya listrik sebesar Rp1,7 juta per jam.
Anggaran sewa yang besar itu dengan fasilitas yang ada serta lokasi GBT yang kurang strategis karena tak didukung jalan yang memadai, justru mengkhawatirkan GBT tak bisa dimanfaatkan pihak-pihak penyelenggara acara. (anto/Jack)
