KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Satpol PP Kembali Segel Enam RHU Tak Berizin

Surabaya (KN) – Setelah menyegel delapan Rumah Hiburan Umum (RHU) tak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Satpol PP), Kamis (8/3) malam, kembali menyegel RHU bodong. Kali ini terdapat enam RHU yang tidak memiliki izln Kepariwisataan yang disegel.

Penyegelan keenam tempat RHU tersebut lebih diutamakan pada rumah makan. Seperti, di Jl. Nias, Kartini, dan Gayungsari, Surabaya. Alasan penyegelan sementara pada RHU tersebut, lebih tertuju pada persoalan prosedural.

Kasi Operasional Satpol PP mengatakan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan untuk menutup sementara RHU yang belum melengkapi izin.

“Hari ini (kemarin,red) kita beroperasi di enam titik RHU, di seluruh wilayah Surabaya. Semuanya terpaksa kami segel untuk sementara. Seperti rumah makan di Jl Embong Malang yang tidak memiliki izin dari dinas pariwisata, hanya memiliki HO. Operasi kali ini, memenuhi target seperti delapan titik sebelumnya,” jelasnya. (anto)

Foto : Satpol PP Surabaya menyegel RHU, Kamis (8/3) malam

Related posts

Panglima TNI : Jadikan Kebersamaan TNI dan Polri Sebagai Denyut Dalam Pengabdian

kornus

Hadapi Bonus Demografi, Wali Kota Eri Cahyadi Gerakkan Padat Karya hingga Gandeng Perusahaan Swasta

kornus

Bangun Gedung Baru, PMI Inginkan Pelayanan Lebih Baik

kornus