Jakarta (KN) – Komisi III DPR terpaksa mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah terkait kebijakan pengetatan remisi oleh Kemenkum HAM. Presiden SBY akan dipanggil dan dimintai keterangannya terkait kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan UU yang ada.
Terkait pengajuan interpelasi tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku telah menerima pengajuan hak interpelasi yang diajukan Komisi III DPR kepada Pemerintahan SBY. Dia berharap SBY bisa menjawab terkait kebijakan Kemenkum HAM soal pembatasan remisi.
“Saya terima ini, dan seperti permintaan Anda tadi, mudah-mudahan Presiden bisa jawab ini,” kata Priyo di Gedung DPR Jakarta, Senin (13/2/2012).
Menurut Priyo, dia akan mengajukan pengajuan hak interpelasi itu ke Rapim DPR. Dia juga berharap bisa diteruskan ke Bamus dan Rapat Paripurna DPR. “Harapan saya Proses ini jangan dipersulit,” ujar Priyo.
Keputusan mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah oleh Komisi III DPR ini setelah tidak ditemukannya kesepakatan dengan Kemenkum HAM terkait kebijakan pengetatan pemberian remisi. Kemenkum HAM bertahan dengan kebijakannya, sementara Komisi III tetap menilai kebijakan itu menyalahi aturan dan HAM. (red)
Foto : Priyo Budi Santoso
