KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polisi Tangkap Pengedar Uang Dollar Singapura palsu

Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran uang dollar Singapura palsu di Surabaya. Seorang pengedar uang palsu (upal) dollar Singapura (SGD), TR (55) warga Blitar yang selama ini menjadi perantara pengedaran uang palsu ditangkap petugas jajaran Polrestabes Surabaya di kawasan Jl Dukuh Kupang Surabaya.“Penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada peredaran uang palsu dollar Singapura di Surabaya,” terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Minggu (8/1).

Dari hasil informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindak lanjuti petugas yang menyamar untuk melakukan transaksi dengan TR. Dari situ akhirnya dipastikan bahwa uang tersebut palsu. TR ditangkap bersama barang bukti berupa 90 lembar uang pecahan 10 ribu dollar Singapura. Tersangka mengaku uang palsu tersebut Ia dapatkan dari Solo. Dari setiap transaksi yang dilakukan, TR mendapatkan komisi sebesar 10%. Sekedar diketahui, 1 dollar Singapura jika dikurskan rupiah senilai Rp7 ribu.

Kompol Suparti mengatakan, tersangka melanggar Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini kami masih akan melakukan pengembangan di luar kota karena tersangka mengaku mendapatkan uangnya dari Solo. Selama ini peredarannya baru di Surabaya,” jelas Kompol Suparti. (irw)

Foto : Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menunjukan barang bukti besrta tersangka di Mapolrestabes

 

Related posts

Laporan LPAI Jatim Ke KPK Jalan Ditempat, AMAK Desak KPK Usut Kerjasama Pengelolaan Sampah TPA Benowo

kornus

Perubahan APBD Tahun 2022, Pemprov Jatim Tambah Anggaran BPOPP dan Tunjangan Guru

kornus

Anugerahkan Tanda Kehormatan LVRI Simbul Tanggung Jawab Menjaga NKRI

kornus