Surabaya (KN) – Polemik pembangunan apartemen di wilayah Kedung Baruk RT 2/RW 4 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut kembali berlanjut. Setelah sebelumnya, PT Samator Land sebagai pengembang dalam hearing bersama Komisi A DPRD Surabaya sudah dinilai sesuai aturan dengan melakukan sosialis dan ganti rugi, belakangan diketahui kalau hal itu hanya berjalan setengah hati alias tak serius.
Berdasarkan keterangan warga, PT Samator Land memberikan syarat yang cukup rumit sebelum memberikan ganti rugi. Mereka memertanyakan IMB kepada pemilik bangunan serta SIUP bagi pemilik usaha yang akan mendapat ganti rugi. Hal itu, menurut kelompok 20, yang mewakili warga membuat proses ganti rugi menjadi lama, apalagi jika warga tidak bisa menunjukkan IMB.
“Samator itu bukan aparat pemerintah yang berhak meminta IMB atau SIUP atau TDP. Kalau memang mau memberi ganti rugi, silahkan berikan. Yang rusak sudah jelas rumah warga. Kelihatannya, dengan cara seperti ini, Samator berat memberi ganti rugi,” ujar salah satu warga.
Tidak hanya proses ganti rugi yang dikeluhkan warga. Proses perbaikan kerusakan bangunan milik warga yang dilakukan Samator melalui asuransi juga mendapat kecaman. “Samator melalui asuransi, hanya akal-akalan saja. Samator nampaknya memang tak ada niat melakukan ganti rugi rumah warga yang rusak,” tambah warga Kedung Baruk lainnya.
Sebelumnya dalam masalah ini warga meminta kompensasi atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan proyek pembangunan apartemen Samator dengan nominal Rp250 ribu per bulan per warga. Selain itu, warga juga menuntut kompensasi Rp50 juta per oarng karena proyek itu sangat mengganggu usaha warga. Warga juga meminta PT Samator Land membuat saluran pipa sekunder untuk jaringan PDAM dan selokan air. Warga juga menuntut adanya ganti rugi gangguan kesehatan karena pembangunan tersebut.
Terkait tuntutan warga, Direktur Utama PT Samator Land Arief Harsono mengatakan, untuk memberikan ganti rugi usaha warga, harus dihitung berdasar data laporan omzet per bulan. Untuk itu, kata dia, pihaknya membutuhkan laporan yang dilengkapi dengan bukti pendukung, berupa izin resmi usaha seperti SIUP dan TDP yang masih berlaku serta IMB. Sedangkan untuk masalah kesehatan, PT Samator Land meminta warga membuktikan dengan menunjukkan hasil pemeriksaan dokter kepada RSAL Dr Ramelan atau RSU Dr Sutomo.
Mengenai masalah ini, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji mengatakan tak bisa berbuat banyak. Namun dirinya menekankan agar PT Samator Land tetap memerhatikan tuntutan warga. (anto/Jack)
Foto : Ilustrasi uang ganti rugi