KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

MK Putuskan Quick Count Bisa Dirilis 2 Jam Pasca-pemungutan Suara

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan sore hari. UU Pemilu melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

UU ini digugat ke MK oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Apa kata MK?

“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).

MK juga menegaskan jika larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, maka akan dipidana 18 bulan penjara. Hal itu seiring MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.

“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Alhasil, pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah. Yaitu:

Pasal 449 ayat 5:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Bagi yang melanggar Pasal 449 ayat 5, maka diancam hukuman 18 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 540 ayat 2:

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).(dtc/ziz)

Related posts

Pramuka Jawa Timur Jadi Percontohan Nasional

kornus

Warga Desa Gunung Malang Jember, Hiasi Bangunan Hasil TMMD

kornus

Hadir di Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2023, Gubernur Khofifah Pastikan Siap Wujudkan Perayaan Nataru Aman, Lancar dan Kondusif

kornus