KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Panitia Angket YKP DPRD Surabaya Buka Posko Pengaduan

Surabaya (KN) – Panitia Hak angket YKP DPRD Surabaya membuka Posko Pelaporan Masyarakat Masalah YKP Surabaya. Sekretariat Posko pelaporan di Gedung DPRD Surabaya Jl Yos Sudarso.Masyarakat yang mengadu terkait YKP bisa langsung datang dan menyampaikan aspirasinya ke Komisi A DPRD Surabaya. Terutama yang merasa dirugikan oleh YKP maupun PT YEKAPE.

Sekretaris Panitia YKP Armudji mengatakan, alasan pendirian posko pengaduan YKP ini tidak lepas dari maraknya laporan masyarakat yang dirugikan oleh PT YEKAPE. Pasalnya, mereka sudah membeli tanah dan rumah yang dibangun YKP ternyata tidak bisa disertifikatkan.

“Sudah ada beberapa warga perumahan yang dibangun oleh YKP lapor ke pansus, diantaranya warga perumahan di Dharmawangsa, Puncang dan beberapa lokasi lainnya di Surabaya. Mereka pada intinya merasa dirugikan karena saat membeli rumah ternyata tanahnya berstatus surat hijau sehingga tidak bisa disertifikatkan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya membuka posko ini  hingga masa kerja pansus. “Jika memang ada masyarakat yang dirugikan oleh YKP maupun PT YEKAPE (sejak tahun 2002 YKP menjadi PT YEKAPE, red), silahkan lapor kami,” cetusnya.

Laporan dari masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti oleh pansus. Yaitu jika memang nantinya ada indikasi tindak pidana yang dilakukan YKP atau PT YEKAPE, maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, yaitu Kolisian atau Kejaksaan. Sedangkan jika memang ada aset Pemkot yang diambil PT YEKAPE, maka harus dikembalikan lagi ke Pemkot Surabaya.

Perumahan yang dibangun oleh YKP dulu kebanyakan tanahnya adalah aset Pemkot. Sedangkan YKP hanya membangun rumahnya. Perumahan tersebut diantaranya adalah di kawasan Mojo Arum, Wonokusumo Wetan,  Sidoyoso, Krembangan,  Wonoboyo, Pucang Anom, serta Ngangel Jaya Surabaya.

Sementara itu Pansus YKP akan kembali memeriksa beberapa saksi terkait lenyapnya aset Pemkot yang sekarang ini dikuasai PT YEKAPE. Para saksi yang akan diperiksa diantaranya adalah Wakil Walikota Surabaya Bambang DH serta Suryo Haryono dari PT YEKAPE.

Seperti diketahui sebelumnya, YKP-KMS berdiri pada 25 Juni 1964 yang didirikan oleh Walikota Surabaya dan  DPRD Surabaya atas perintah negara melalui Jawatan Perumahan Rakyat (JPR) Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.

 

Tujuan didirikannya YKP-KMS saat itu adalah membantu Pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk membangun perumahan bagi PNS atau masyarakat umum yang membutuhkan dengan cara menabung.

Dukungan  yang dilakukan Pemkot atas didirikannya YKP selain modal uang sebesar Rp 1.000 pada 1967 juga ada puluhan hektare aset tanah milik Pemkot. Puluhan hektare itu berada di kawasan Rungkut yang sekarang sudah dibangun YKP dan dijual ke publik.

Persoalan ini  muncul pada 6 Agustus 2001  ketika  pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No.16/2001 tentang yayasan. Intinya semua daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi tidak boleh memiliki yayasan. (red)

Foto : Armudji

Related posts

Agus Santoso Laporkan Dua Anggota Fraksi Demokrat Ke Polrestabes

kornus

Semarakkan Ramadhan Saat Pandemi Covid-19, Gubernur Khofifah Gelar Tadarus Online Libatkan Semua OPD Pemprov Jatim

kornus

Pemahaman Guru tentang Gizi Seimbang Masih Minim

kornus