KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Ringkus Kelompok Penjahat Spesialis Pungli Jasa Ekspedisi Pantura

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus kelompok Sakram yang selama ini melakukan pungutan liar (pungli) pada perusahaan jasa ekpedisi. Kelompok yang dipimpin Imam Sakram (41) asal Pasuruan ini diringkus polisi setelah beroperasi selama lima tahun di wilayah jalur Pantura Jawa. Selain Imam Sakram, Subdit III Jatanras Polda Jatim juga meringkus H alias Kopral (47) asal Sidoarjo,  S alias Bejo (56) asal Mojokerto, BS (47) asal Mojokerto, DWW (36) asal Probolinggo, dan Bb (40) asal Pasuruan. “Para pelaku tersebut memalak (pungli) perusahaan-perusahaan jasa angkutan. Mereka memalak dengan jumlah variasi, mulai Rp 2  sampai Rp 5 juta per bulan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Senin (21/5/2018).

Para pelaku pungli itu biasa memeras perushaan angkutan di beberapa kota/kabupaten lintas provinsi. Mulai dari wilayah Jatim, Jateng, dan Yogyakarta. Jika perushaan angkutan atau ekpedisi tidak memberi uang, Imam Sakram dan kelompoknya akan menggangu perjalanan kendaraan milik perusahaan.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra mengatakan, dalam beraksi kelompok ini menghubungi perusahaan angkutan barang dan meminta setoran uang bulanan, masing-masing perusahaan sebesar Rp3 juta-Rp5 juta. “Bila tidak mau, truk-truk perusahaan target akan dicelakai di tengah jalan,” katanya.

Kendaraan angkutan barang yang sudah masuk dalam perangkap tersangka, kata Juda, ditempeli stiker bertulisan ‘Sakram’. Tim yang menunggui di titik-titik jalan pantai utara akan membiarkan truk-truk berstiker Sakram itu. “Kalau tidak ada stiker ‘Sakram’ nya, dipalak di tengah jalan oleh kelompok ini. Diambil ban serepnya, akinya, bahkan surat kendaraannya. Setelah dibayar baru dikembalikan,” ungkapnya.

Sejak beroperasi lima tahun silam, sedikitnya lima belas perusahaan jasa angkutan barang telah diperas oleh kelompok Sakram ini. Ada perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, ada pula bahkan perusahaan di Yogyakarta. Wilayah operasi kelompok itu lintas provinsi, meliputi kendaraan yang melintas di jalaur  Pantura.

Kini polisi masih mengejar tersangka lain yang belum tertangkap dan masuk dalam jaringan Sakram. Polisi juga menyelidiki kemungkinan kerja sama kelompok pemeras jalanan itu dengan kelompok lain. “Masih banyak kelompok-kelompok lain macam begini, pasti kami tindak,” kata Juda.

Kasubdit III Jatanras AKBP Ambariyadi Wijaya menambahkan, perusahaan yang merasa dirugikan atas tindak kejahatan sindikat ini jumlahnya puluhan. Namun yang terdata oleh kepolisian sekitar 15 perusahaan. “Untuk jaringan ini ada 15 perusahaan yang dirugikan, ada yang di Surabaya dan ada juga yang di Yogyakarta,” kata Ambariyadi.

Pimpinan kelompok ini (Imam Sakram), diungkapkan Ambar, sempat melarikan diri, dengan cara berpindah-pindah tempat dari kota satu ke kota yang lain. Selama seminggu dalam persembunyian, akhirnya petugas berhasil meringkus dengan menembak kaki tersangka karena melawan saat akan ditangkap petugas.

Polisi juga berhasil barang bukti yakni dua sepeda motor, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa unit telepon genggam. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 365 tentang kekerasan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (KN02)

 

 

Related posts

KPU Siap Lanjutkan Empat Tahapan Pilkada Surabaya

Danrem 082/CPYJ Pantau Pengoperasian Aplikasi Silacak di Tiga Koramil

kornus

ITS Buka Tiga Jenis Seleksi Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru

kornus