Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengutamakan optimalisasi peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, maupun dokter praktek perorangan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. FKTP diupayakan tidak hanya menjadi tempat membuat rujukan saja. “Melalui mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang ini, diharapkan FKTP dapat menjalankan perannya secara signifikan dan komprehensif. Kita ingin mengubah paradigma bahwa FKTP hanya tempat untuk meminta rujukan,” tutur Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Arief Syaefuddin melalui rilisnya, Selasa (29/8/2017).
Ia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami gangguan kesehatan dan bisa ditangani Puskesmas maka tidak perlu datang ke rumah sakit. Apabila keadaan sudah tidak memungkinkan maka bisa dirujuk ke dokter spesialis di rumah sakit.
Arief Syaefuddin mengungkapkan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, termasuk pemberian edukasi guna lebih meningkatkan kesadaran dan kepedulian pada kesehatan.
“Mari kita bayangkan. Jika ada satu orang peserta JKN-KIS diindikasi harus dilakukan tindakan operasi jantung dengan biaya Rp 160 juta rupiah, dengan iuran rata-rata Rp 51.000,- maka diperlukan sebanyak 3.737 orang peserta JKN-KIS yang sehat dan membayar iuran,” ucapnya.
Menurutnya, apabila hanya peserta yang sakit yang membayar iuran dan tidak membayar iuran lagi ketika sudah sehat, maka tidak akan ada biaya pelayanan kesehatan peserta lainnya yang membutuhkan. (KN01)