KORAN NUSANTARA
Hankam indeks Nasional

Lemhannas: 90 persen Masyarakat Berpotensi Sebar Hoax

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo menyatakan bahwa 90 persen masyarakat yang tidak menyaring berita yang diterima akan berpotensi menjadi penyebar hoax atau berita bohong.

“Penyebar berita bohong dengan niat tidak baik hanya berpengaruh 10 persen. Lainnya 90 persen adalah kita yang menyebar berita bohong bila kita percaya dan menganggap bahwa jika sesuatu yang segaris dengan keinginan saya, atau bahwa saya tidak suka dengan sesuatu, itu saya sebarluaskan,” ungkapnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurut Agus, masyarakat yang mudah percaya pada sebuah kabar tanpa menyaring atau mengecek ulang kebenarannya termasuk faktor yang melemahkan ketahanan negara.

“Masyarakat titik terlemah karena bisa berimplikasi luas. Jadi 90 persen ini bergantung pada tingkat pemahaman masyarakat dan kecerdasan masyarakat untuk tidak mudah dipermainkan oleh berita bohong,” katanya.

Oleh karena itu, Agus pun mengimbau kepada masyarakat untuk menyaring berita sebelum terlanjur percaya dan menyebarkannya secara luas. Ia meminta agar masyarakat memeriksa kredibilitas sumber berita, isi berita, dan membandingkan satu berita dengan berita lain sebelum disebarkan.

“Ini faktor pembelajaran pencerahan kepada publik sebagai langkah-langkah pertama pertahanan terhadap berita bohong yang dapat dimulai dari diri sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, Ia juga meminta agar pemerintah dapat memperkuat sistem teknologi informasi untuk menangkal hoax yang disebarkan melalui media sosial.

Menurutnya, pemerintah juga harus berani menegakkan hukum bagi penyebar berita bohong yang intensitasnya sampai membahayakan keamanan nasional, sehingga dapat menjadi pembelajaran yang efektif bagi masyarakat.

“Kita lihat efektifitasnya, apa yang bisa dikatakan sebagai penyebaran, yang bisa merusak stabilitas keamanan nasional, mana yang bisa memecah belah masyarakat, apakah sudah ada ketentuan yang ada dalam KUHP kita? Jika belum, maka harus dimasukkan dalam program legislasi,” pungkas Agus. (KN02)

Related posts

Sebanyak 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Diresmikan secara Serentak

Putera Risma Getol Dukung Pasangan Eri-Armudji, Ini Alasanya

kornus

Disbudpar Jatim Luncurkan Program Seni Budaya dan Pariwisata Jatim 2018

kornus