Rasanya tiada hari tanpa kabar kasus korupsi. Yang membuat telinga kita panas, karena kabar korupsi itu melibatkan para pejabat, annggota dewan dan elit politik negeri ini, baik itu di Pusat, provinsi maupun di daerah Kabupaten/Kota . Korupsi adalah penyakit masyarakat yang dapat membuat sistem hokum, sistem domokrasi dan tatanan budaya, sosial dan masyarakat semakin rapuh. Korupsi akan menyengsarakan rakyat dan akan menghancurkan nasib masa depan bangsa ini. Perilaku buruk ini semakin hari semakin meningkat dan harus menjadi musuh utama dan musuh bersama seluruh lapisan masyarakat bangsa ini.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hokum,penyalahgunaan kewenangan,kesempatan, atau sarana, * memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Maka kita sebagai anak sebagai juga wajib ikut andil dalam pemberantasan korupsi demi bangsa dan negara kita tercinta ini.
Dalam korupsi terdapat beberapa jenis tindak pidana, diantaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),penggelapan dalam jabatan,pemerasan dalam jabatan,ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Tergantung dari mana asalnya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Sedangkan kondisi yang mendukung munculnya korupsi adalah Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik, Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal, proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar, lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”. Lemahnya ketertiban hokum dan lemahnya profesi hokum, Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa, gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil, rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum, seta ketidak adannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan.
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan, korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hokum, dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatanya bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi juga menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat ayau proyek yang disiasati dengan aturan sewakelola yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat atau proyek sewakelola untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Korupsi adalah bencana nasional, karena kondisinya sangat akut.
Mari kita buktikan bahwa korupsi memang menjadi musuh kita semuanya, jangan hanya pandai membuat slogan, jangan hanya pandai membuat pernyataan ini dan itu, tetapi hasil nol besar. Sebagai anak bangsa kita wajib memerangi korupsi, dimanapun dan siapapun pelakunya. Jangan kita diam seribu bahasa jika kita tahu ada tindak korupsi hanya karena terganjal pulsa Rp 100 ribu, jangan pula kita berpaling karena di rekening kita tiba-tiba terdapat uang kaget Rp 1 juta. Kita juga tidak boleh berdiam diri karena ada segepok uang yang disodorkan di meja atau di hadapan kita.***