KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur : Penegakan Hukum Solusi Kembalikan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Surabaya (KN) – Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dijiwai dan ditaati oleh semua unsur, seperti penyelenggara negara, organisasi masyarakat/ormas, organisasi politik/orpol, serta masyarakat umum. Ketika unsur-unsur tersebut tidak mentaati, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada hukum yang berlaku untuk ditindak dan dibubarkan.“Pancasila sudah konstitusional, sehingga bila ada ormas yang AD/ART-nya mengabaikan Pancasila sebagai dasar fundamental Bangsa Indonesia, dan bertentangan dengan UUD 1945, harus ada sanksi hukum yang tegas,” terang Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Merajut Kebhinekaan dan Toleransi untuk Memperkuat Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat di Jawa Timur” di Kantor DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (10/6/2017).

Menurut Pakde Karwo, pengamalan pancasila sebagai ideologi juga berlaku dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan harus dijiwai nilai-nilai pancasila, termasuk peraturan yang bersifat larangan. Seperti, ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan kepentingan umum, diantaranys terganggunya kerukunan warga, dan diskriminasi terhadap suku atau agama. “Apabila tidak sesuai, maka peraturan tersebut harus dilakukan pembatalan atau pencabutan,” tegasnya.

Ditambahkan, pancasila adalah suatu sistem nilai yang bertujuan membangun dan merealisasaikan cita-cita yang universal, yakni adil, makmur dan berakhlak. Pancasila ini berangkat dari nilai-nilai universal yang ada. Di Jatim sendiri, nilai universal ini terdiri dari unsur religi/keagamaan dan nilai kodrati kemanusiaan. Religi disini dikarenakan masyarakat Jatim terkenal sangat taat pada agamanya masing-masing. Kemudian, nilai kodrati tentang kemanusiaaan ini seperti menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat dan meletakkan keadilan. “Ideologi adalah sistem nilai yang isinya kebaikan. Pancasila ini sebagai working ideology kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurutnya, tugas pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan adalah untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan urusan pelayanan dasar. Sehingga, instrumen pengendali yang dibutuhkan adalah perda/pergub untuk melindungi kepentingan umum. “Perda/pergub ini mengatur baik ormas dan individu. Ormas disini termasuk AD/ART dan kegiatannya, sedangkan individu adalah ucapan dan tindakannya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kondisi aman dan nyaman di Provinsi Jatim berpengaruh terhadap kawasan Indonesia Timur, terutama dalam bidang pembangunan dan perdagangan. Hal ini dikarenakan posisi Jatim yang sangat strategis yakni di tengah-tengah arus distribusi barang dan jasa (center of gravity) dan merupakan hub perdagangan Indonesia Timur. Untuk itu, Gubernur bersama unsur Forkopimda lain seperti Pangdam dan Kapolda sepakat menindak tegas pihak-pihak yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan di Jatim.

Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo kembali mengingatkan pentingnya konsep pembangunan partisipatoris, dimana proses perumusan kebijakannya melibatkan semua pemangku kepentingan. Salah satu caranya, menghidupkan lagi budaya Udhar Gelung atau Rembug Warga. Budaya rembug warga di ruang publik ini sangat penting untuk menampung aspirasi masyarakat. “Ruang publik dibangun dalam rangka membangun nilai, keadilan, jadi rembug warga harus terus dijaga”, ujarnya.

Peran Intelektual dan Agamawan

Sementara itu, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, mengusulkan adanya peran serta intelektual dan agamawan dalam mengatasi persoalan perpecahan bangsa yang bersumber dari intoleransi berbasis SARA. Menurutnya, ada empat langkah yang bisa dilakukan, pertama, intelektual dan agamawan perlu didorong Pemprov Jatim untuk mengembangkan sistem deteksi dini atas kerawanan atau kerusuhan sosial.

Kedua, kaum intelektual dan agamawan perlu didorong merancang desain penguatan budaya toleransi dalam bingkai kebangsaan Indonesia melalui sektor pendidikan. Ketiga, perlunya dilakukan pertemuan oleh intelektual lintas disiplin keilmuan dengan agamawan lintas agama, etnis, dan kelas sosial, untuk melahirkan kesepakatan bersama menjunjung tinggi supremasi hukum. Keempat, perguruan tinggi dan ormas perlu didorong untuk melakukan pengarusutamaan kebhinekaan, toleransi, dan harmoni di internal masing-masing.

“Permasalahan sosial tentang kehidupan bermasyarakat dan kebangsaan di negeri ini bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah, semua komponen bangsa punya tanggungjawab dan kewajiban yang sama untuk memperkuat bangunan kebangsaan dan kenegaraan di negeri ini,” tutupnya. (wan/dw)

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Wakili Indonesia di Forum Internasional, Ceritakan Pengalaman Kendalikan Pandemi COVID-19 dengan Gotong Royong

kornus

Kemenag dan UNICEF Sinergi Peningkatan Gizi Madrasah

PNS Wajib Hukumnya Untuk Netral Tak Boleh Terseret Politik

kornus