Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim diminta melakukan verifikasi terhadap permohonan penagguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diajukan pengusaha.Langkah itu penting untuk memastikan mana perusahaan yang memang tidak mampu membayar upah UMK dan mana yang enggan membayar, padahal mereka sebenarnya mampu. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jatim, M. Eksan di DPRD Jatim, Selasa (10/1/2017
Menurut M.Eksan, UMK 2017 yang sudah ditetapkan itu sejatinya adalah keputusan bersama yang dihasilkan melalui rembug tiga pihak yakni pengusaha yang diwakili APINDO, buruh yang diwakili Serikat Buruh dan pemerintah yang diwakili Disnakertrans. Karena itu, keputusan tersebut adalah hasil kompromi tiga pihak, bukan sepihak. Seharusnya keputusan itu harus dilaksanakan tanpa terkecuali
“Disnakertrans harus selektif, melakukan verifikasi menyeluruh terkait permohonan pengusaha menunda pembayaran upah UMK. Jangan asal dikabulkan, teliti dengan cermat,” tegasnya
Dia menyayangkan sikap pengusaha yang menyatakan keberatan membayar upah UMK tahun ini. Pasalnya, upah UMK itu adalah nominal minimum untuk hidup buruh dan masih diambang sejahtera
Jika upah UMK ditolak, maka buruh hidup dengan upah dibawah minimum. Karena itu, digugah kesadara para pengusaha untuk membalasbudi dengan menyisihkan sedikit keuntungan untuk buruh, sebab selama ini mereka telah bertahun-tahun menikmati keuntungan dari buruh
Kepada Disnakertrans, M. Eksan juga mengimbau agar tidak takut dengan gertakan pengusaha yang mengancam akan hengkang dari Jawa Timur. Alasannya, iklim investasi di Jawa Timur cukup baik, dengan upah buruh yang bersaing. Karena itu, pengusaha akan berpikir dua kali untuk hengkang. Terlebih mereka yang sudah bertahun-tahun berinvestasi di Jatim
“Tahun lalu ada 89 permohonan penangguhan pembayaran UMK yang dikabulkan Disnakertrans. Tahun ini, ada 82 permohonan yang diajukan. Jangan-jangan Dinsnakertrans kalah gertak oleh pengusaha,” cetusnya
Meski pihaknya meminta Disnakertarns bersikap tegak lurus sesuai aturan, namun diharapkan pemerintah mau mendengar keluhan dan aspirasi para pengusaha. Stimulus dan kemudahan harus diberikann kepada para investor. Tidak boleh lagi ada pungli yang menyebabkan biaya tinggi. Selain itu, perijinan juga harus dipermudah dan dipercepat. Tidak boleh lagi ada birokrasi kompleks
Terpisah, Kepala Disnakertrans Jatim, Sukardo mengatakan, tim yang menyeleksi penangguhan UMK itu merupakan gabungan Dewan Pengupahan Jatim yang di dalamnya akan melibatkan berbagai unsur baik dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja
Dijelaskan, tanggal 18 Januari bisa langsung rapat pleno, dan harapannya penetapan penangguhan UMK 2017 akan ditetapkan Gubernur Jatim pada 21 Januari 2017. Ia menguraikan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 dari 10 kabupaten/kota di Jatim. Terbanyak di Sidoarjo 22 perusahaan, Pasuruan 21 perusahaaan, Gresik 8 perusahaan, Mojokerto 8 perusahaan, Malang 2 perusahaan, Probolinggo 1 perusahaan, Jember 1 perusahaan, Kediri 1 perusahaan, dan Pacitan 1 perusahaan. (rif)
