Surabaya (KN) – Masyarakat yang merasa terintimidasi dengan gaya para juru tagih hutang Dept Collector diimbau melaporkan ke polisi. Sebab sering kali terjadi cara penagihan melalu jasa debt collector tersebut seringkali dilakukan secara arogan dan membuat tidak nyaman.
“Laporkan saja bila ada debt collector yang arogan dan sewenang-wenang,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Coki Manurung, kepada wartawan di Mapolrestabes, Kamis (7/4).
Coki Manurung menerangkan bahwa profesi debt collector tidak mempunyai dasar hukum. Profesi itu muncul dari orang-orang yang hanya ingin mencari jalan pintas menyelesaikan persoalan utang piutang.
Perwira melati tiga Mantan Dirnarkoba Polda Jatim ini menilai, perbankan ataupun perusahaan pembiayaan bisa dirugikan dari ulah sang debt collector yang disewanya. Jika debt collector melakukan kekerasan fisik maupun psikis bisa digugat balik, bisa perdata maupun pidana. “Dan perusahaan yang menyewa tentu citranya rusak,” kata Coki.
Kapolrestabes Coki Manurung mengakui, sengketa utang piutang yang terkait dengan kekerasan debt collector selama ini jarang dilaporkan ke polisi. Di Surabaya, ia mencatat baru ada satu kasus yang dilaporkan.
“Mungkin banyak kasusnya tapi malu melapor ke polisi, karena yang ditagih juga merasa salah tidak membayar hutang,” ujarnya.(anto)
Foto : Kombes Pol Coki Manurung