KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Hasil Pemeriksaan Semester II 2010 BPK Temukan Kasus Senilai RP 6,46 T

logo BPKJakarta (KN)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2010 telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2010. Dalam laporan itu terdapat temuan 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun.

Total objek pemeriksaan BPK pada semester II 2010 sebanyak 734 objek pemeriksaan, terdiri dari 159 objek pemeriksaan keuangan, 147 objek pemeriksaan kinerja, dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

“Total temuan dari 734 objek yang diperiksa adalah sebanyak 6.355 kasus senilai 6,46 triliun dan 156,43 juta dolar AS,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo ketika memberikan sambutan penyerahan IHPS II kepada DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa (5/4).

Di antara temuan tersebut, terdapat temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp 3,87 triliun dan 156,43 juta dolar AS.

Sebanyak Rp104,01 miliar dan 10,50 juta dollar AS telah ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara atau daerah selama pemeriksaan. BPK memeriksa keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pada semester II 2010, BPK memeriksa 151 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2009, dua LKPD tahun 2008, serta enam laporan keuangan BUMN, BUMD dan badan lainnya.

Tahun 2010, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas 499 LKPD 2009 atau 99 persen dari 504 pemda yang wajib menyusun LKPD 2009. “Secara persentase menunjukkan perbaikan opini dibanding dua tahun sebelumnya,” kata Hadi Poernomo. Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari 2007 sebanyak 4 entitas, 2008 sebanyak 13 entitas, dan 2009 sebanyak 15 entitas.

Sedangkan, laporan yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian pada tahun 2007 sebanyak 283 entitas, 2008 sebanyak 323 entitas, dan 2009 sebanyak 330 entitas. Opini Tidak Wajar (TW) pada tahun 2007 sebanyak 59 entitas, 2008 sebanyak 31 entitas, dan 2009 sebanyak 48 entitas.

Untuk opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 2007 sebanyak 123 entitas, pada 2008 sebanyak 118 entitas, dan 2009 sebanyak 106 entitas. “LKPD yang memperoleh opini WTP dan WDP pada umumnya pengendalian internnya telah memadai, sedangkan yang memperoleh TMP dan TW memerlukan SPI (Sistem Pengendalian Intern),” jelasnya.

Kelemahan pengendalian intern pada LKPD yang memperoleh opini TMP dan TW, ujar Hadi, antara lain belum memadainya pengendalian fisik atas aset, kelemahan manajemen kas, pencatatan transaksi yang belum akurat dan tepat waktu, serta masalah disiplin anggaran.

Hasil pemeriksaan atas 151 LKPD tahun 2009 ditemukan ketidakpatuhan ketentuan perundang-undangan sebanyak 2.320 kasus senilai Rp1,43 triliun, terdiri atas kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian daerah, potensi kerugian daerah, kekurangan penerimaan, kelemahan administrasi, dan ketidakpatuhan yang menimbulkan pemborosan uang negara.(udi/bip)

Related posts

Inovasi Mahasiswa ITS Bantu Tingkatkan Efisiensi Pengolahan Bawang

kornus

Menkes: Varian Omicron Belum Teramati di Indonesia

Respati

Gubernur Jatim Tekankan Sikap Disiplin Bagi Relawan Tagana

kornus