Jakarta (KN) – Kebijakan kenaikan cukai rokok bakal kembali dilakukan, tahun 2014 lalu kenaikan cukai rokok sekitar 12 persen. Untuk tahun ini tak tanggung-tanggung, pemerintah segera menaikkan cukai rokok dengan persentase mencapai 27 persen. Kenaikan tersebut diperkirakan mengancam PHK (pemutusan hubungan kerja) buruh pabrik rokok.
“Tahun 2014 dengan kenaikan cukai kurang dari 12 persen telah terjadi PHK 10 ribu buruh rokok kretek, hampir semuanya perempuan. Apalagi kalau cukai tahun ini naik sampai 27 persen tentunya akan lebih banyak lagi buruh pabrik rokok yang bakal kena PHK,” kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran, Senin (2/2/2915).
Menurutnya, kenaikan cukai sebesar 27 persen merupakan kenaikan tarif cukai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dengan kenaikan itu maka ia memastikan jumlah pabrik rokok bakal menyusut drastis dan PHK pun sudah di depan mata.
Kenaikan cukai terlampu tinggi juga dianggapnya melanggar Undang-Undang tentang Cukai. Ia mengingatkan, jika ini dipaksakan berpotensi melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39/2009.
“Dalam UU Cukai disebutkan syarat harus melihat situasi industri dan mendengar aspirasi dunia usaha. Keputusan kenaikan tarif cukai itu sama sekali tidak melibatkan industri. Dirjen Bea dan Cukai maupun melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dinilai enggan mendengarkan suara industri,” ujarnya.
Adapun hasil cukai rokok 2014, pemerintah berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 112 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp 116,28 triliun. Namun tahun ini pemerintah menargetkan memungut cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun sesuai APBN Perubahan yang disepakati Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah beberapa waktu lalu.
Target cukai rokok di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini berbeda dengan versi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menargetkan cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 120 triliun.
Seperti diketahui, industri rokok dalam negeri memiliki mata rantai panjang dengan jutaan pekerja. Kepentingan pekerja ini juga harus menjadi pertimbangan pemerintah bukan hanya sekadar mengejar target penerimaan.
Sementara beban industri tak hanya kenaikan tarif cukai. Karena di saat yang sama mereka harus membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipatok undang-undang sebesar 10 persen dari cukai yang dibayarkan industri. (red)