KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

13 Pejabat Masuki Masa Pensiun, Pemprov Jatim Siap Gelar Lelang Jabatan

Surabaya (KN) – Menindaklanjut amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kini Pemprov Jawa Timur mulai menerapkannya dengan menggelar lelang jabatan terbuka untuk pejabat eselon II. Tahun ini, terdapat 13 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim yang memasuki masa purna tugas. Sebagai penggantinya, pejabat baru akan tidak harus dari kalangan PNS (pegawai negeri sipil).

“Pendaftaran lelang jabatan dari UU ASN ini tidak hanya untuk PNS saja tapi juga masyarakat sipil non PNS. Siapa saja yang merasa layak dan sesuai dengan kriteria persyaratan bisa mendaftar untuk menjadi pejabat eselon II,” kata Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, Minggu (25/1/2015).

Proses lelang jabatan itu akan ditentukan dan dilaksanakan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang didalamnya terdapat 45 pemerintah dan 55 persen lainnya dari luar pemerintah. Tim pansel yang berjumlah lima orang tersebut akan menjalankan tugasnya secara independen dan menggandeng tim assesment center.

Lelang terbuka tersebut akan dimulai dengan persiapan seleksi administrasi untuk pejabat eselon II oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Setelah lolos dari seleksi administrasi, baru diseleksi lagi oleh tim pansel secara independen. Untuk tahapannya dilakukan melalui ujian tertulis hingga proses prsikotes.

Sekdaprov Jatim, H Akhmad Sukardi membenarkan jika tahun ini terdapat 13 pejabat eselon yang memasuki purnatugas. Hal ini dipastikan belasan kursi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kosong karena telah memasuki masa purnatugas yakni Maret, April, Mei dan Oktober 2015.

Dari 13 pejabat eselon II yang memasuki purnas tugas, di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Gatot Soebektiono, Kepala Biro Umum Riang Sudarmanto, Kepala Disperindag Warno Harisasono, Kepala Dinas Kominfo Harjogi, dan Asisten III Ashyar.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Harun, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Ratnadi Ismaoen, Kepala Disnakertransduk Edi Purwinarto, Direktur RSU dr Soetomo Dodo Anondo, Direktur RS Saiful Anwar Malang dr Budi Rahaju dan beberapa kepala Bakorwil di Jatim juga memasuki masa pensiun.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim, Akmal Boedianto menambahkan, pejabat eselon II yang pensiun tahun ini adalah mereka yang lahir tahun 1955. UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan, batasan usia pensiun untuk pejabat eselon II yakni 60 tahun. Sementara untuk pejabat eselon III, IV, dan staf usia pensiun lebih cepat dua tahun, yakni 58 tahun. (yo)

Related posts

Dewan Menilai Penertiban Tiga Minimarket Yang Dilakukan Satpol PP Hanya Sebatas Lipstik

kornus

Prajurit TNI Konga XX-K Bantu Pemeliharaan Bandara Dungu di Kongo

kornus

Pandemi Corona, Pariwisata Dunia Merugi USD 400 Miliar