Surabaya (KN) – Para pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) mengeluhkan kebijakan Dirut PD Pasar Surya, Karyanto Wibowo.Ketua Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya, Husein, Senin (19/1/2015) kemarin, saat mengadukan masalah itu ke DPRD Surabaya mengatakan, Dirut PD Pasar kerapkali membuat surat keputusan menyangkut pengenaan biaya kepada para pedagang di luar mekanisme. “SK tidak sesaui dengan mekanisme peraturan daerah (Perda),” ujarnya.
Husein menegaskan, dari awal menjabat Dirut PD Pasar Surya Surabaya tidak pernah meminta rekomendasi dari Badan Pengawas saat megajukan biaya ke pedagang. “Mulai dari biaya ILP, Listrik, air, balik nama tak melibatkan badan pengawas (Bawas),” tuturnya.
Para pedagang menganggap langkah manajemen PD Pasar yang mengabaikan mekanisme yang berlaku, sebagai tindakan ilegal. “Ini penarikan yang ilegal, karena tak sesuai mekanisme,” katanya.
Husein menambahkan, kebijakan manajemen PD Pasar yang membebani para pedagang diantaranya, pengenaan tariff parkir. Di Darmo trade Center (DTC) Wonokromo menurutnya tiap tahun tariff parkir dinaikkan. Dampaknya pada pengelola parkir dan pengunjung. “Jika semula tariff Rp 1000,- naik menjadi Rp 2.000,- bahkan lebih. Otomatis akan mengurangi jumlah pengunjung,” keluhnya.
Kemudian, soal pergantian buku (stan), PD Pasar telah menerbitkan buku stand dan kartu stan dengan alasan penertiban. Padahal, sesuai Perda, buku yang digunakan adalah Buku Hak pemakaian tempat Usaha dan Surat Izin Berjualan. ‘Bukunya diganti, padahal masa berlakuknya sampai 2020,” tandasnya.
Para Pedagang menuntut, pengenaan biaya sesuai mekanisme melewati Badan Pengawas PD Pasar Suraya. Pasalnya, jik ada rencana kenaikan, Bawas akan menilai kenaikan biaya yang dikenakan layak atau tidak.
“kami pernah protes, terlambat membuat Surat Izin Berjualan satu bulan dikenai denda 100 persen, dua bulan 200 persen, tiga bulan 300 persen. Ini apa-apaan,” kata Husein.
Penentuan kenaikan biaya menurut pedagang harus melalui studi kelayakan. Husein mengaku, beban pedagang saat in cukup berat. Persaingan tidak saja diantara pedagang dalam satu area pasar, namun juga dengan pedagang lain bahkan pusat perbelanjaan lainnya. “Kami bersaing di internal sudah ditekan dengan biaya-biaya itu, di luar kami bersaing dengan mall, belum lagi dengan pasar kremyeng,” pungkasnya.
Sementara keberadaan pasar tradisional di Surabaya tak sepenuhnya diperhatikan PD Pasar. Buktinya, beberapa tahun lalu, ada pasar tradisional yang mati dan berubah fungsi. Kini diketahui ada salah satu pasar tradisional yang dikelola perusahaan milik Pemkot Surabaya ini mati suri. Akibatnya, pedagang pun rela meninggalkan stan mereka.
Ironinya, pasar tradisional yang ditinggalkan pedagangnya karena tak adanya campur tangan PD Pasar Surya Sembada, terbilang modern. Sebut saja Kapas Krampung Comercial Center yang merupakan pasar modern berpadu tradisional di bekas lahan Pasar Tambahrejo. Memang kemegahannya sejak awal digaungkan memiliki konsep perpaduan pasar tradisional, pasar modern dan perhotelan.
Kini, pasar tradisional yang menempati lahan di lantai I dan II, kini sepi pengunjung. KKCC yang ditempati 1.000 lebih pedagang tradisional itu benar-benar mati. Di lantai II saja yang ditempati 400 lebih pedagang tradisional, kini hanya tersisa dua pedagang saja. Sementara yang ditempati di lantai I, pedagangnya juga sudah satu persatu berkurang. (anto)
