Surabaya (KN) – Pernyataan tegas disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, terkait masih maraknya toko modern (minimarket) “bodong” di Surabaya. Dia berharap Satpol PP segera menertibkan sejumlah toko modern yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).Menurut Machmud, pasca disahkannya Perda IUTM semestinya Satpol PP segera bergerak cepat menertibkan toko modern yang belum mengantongi izin. Namun faktanya, hingga sekarang jumlah toko modern bodong di Surabaya sama sekali tidak berkurang.
“Aturannya sudah ada, lalu apa kendalanya?. Jangan beraninya hanya menertibkan Hotel Grand saja,” sindir Mochammad Machmud, Minggu (11/1/2015).
Ia mensinyalir, masih maraknya toko modern ilegal yang beroperasi karena ditengarai mendapatkan backing dari oknum pejabat tertentu.
“Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin toko modern ilegal bisa tetap beroperasi dan aman hingga sekarang. Siapapun orangnya harus diungkap meskipun itu anggota dewan,” tegasnya.
Anggota dewan dari Partai Demokrat (PD) itu mengingatkan, pasca disahkannya Perda IUTM sebenarnya sangat mudah bagi Satpol PP untuk menertibkan. Dimana para penegak perda tersebut cukup mengecek izin IUTM di tiap toko modern yang didatanginya.
“Sebenarnya gampang, kalau tidak memiliki IUTM berarti ilegal dan langsung ditutup saja,” terang mantan Ketua DPRD Surabaya ini.
Sementara terkait pernyataan Kasatpol PP Irvan Widyanto bahwa kendala yang dihadapi dalam setiap penertiban lantaran pihak minimarket beralasan bahwa izinnya berada di kantor pusat (Jakarta), menurutnya itu merupakan alasan yang tidak masuk akal.
“Kalau izinya di pusat ya minta ditunjukkan salinannya. Kan bisa saja mereka (pemilik toko modern) ngomong begitu biar tidak ditertiban. Ke depan izinya harus di sini (Surabaya),” tambah Machmud.
Keberadaan toko modern atau minimarket seperti indomaret di Surabaya dari waktu ke waktu terus bertambah. Berdasarkam data yang ada di Komisi B DPRD Surabaya, saat ini jumlahnya mencapai 400 lebih.
Dari jumlah itu, hanya sebagian kecil yang baru mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Padahal, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang IUTM sudah disahkan beberapa waktu lalu oleh DPRD Surabaya.
Selain mengatur masalah izin, Perda IUTM juga mengatur soal jarak antar toko modern. Dimana antara satu toko modern dengan lainnya lokasinya tidak berdekatan atu bersebelahan. Namun nyatanya banyak minimarket yang bersebrangan dan bersebelahan yang jarangnya hanya 10 meter yang jelas-jelas melanggar aturan. Selain itu, keberadaan toko modern juga tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. (anto)