Surabaya (KN) – Puluhan warga Kutisari RW III, Kelurahan Kuntisari, Kecamatan Tenggilis Surabaya mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (17/10/2014). Kedatangan mereka untuk menolak rencana manjeman PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mengambil alih lahan yang yang saat ini di atasnya telah dibangun Musholah oleh warga sekitar.Salah satu warga, Agus menuturkan, bangunan musholah yang dibangun warga tidak berdiri di atas sungai. Itu artinya klaim PT Sier bahwa bangunan tersebut mengganggu saluran air tidak benar. Meski demikian, ia mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik PT Sier.
“Bangunan itu letaknya di bibir sungai. Bukan di atas sungai seperti yang disampaikan manejemen PT Sier,” ujar Agus, Jumat (17/10/2014).
Agus menjelaskan, keberadaan Musholah An Nur memiliki arti tersendiri bagi warga sekitar. Meski luas musholah hanya 5×10 meter persegi, namun semenjak keberadaan musholah, kebiasaan buruk warga seperti berjudi, mabuk dan kebiasaan negatif lainya sekarang sudah berubah.
“Musholah An Nur tidak hanya sebagai tempat ibadah. Tapi, di sana juga sebagai tempat anak- anak kecil belajar mengaji. Kami mohon PT Sier berikan izin bagi warga. Sehingga kita bisa mendidik anak-anak kita di sana,” harapnya.
Warga lainnya, Juprianto menyatakan, warga tidak mengetahui jika untuk mendirikan tempat ibadah harus megajukan izin kepada PT Sier. Menurut dia, sebagai masyarakat awam mereka tidak mengetahui prosedur administrasi yang baik. “kita memang orang awam jadi tidak tahu prosedur. Izin kita hanya dari RW setempat,” ujar Juprianto.
Sementara General Manager (GM) PT. Sier Budi santoso secara tegas menyatakan bahwa bangunan musholah milik warga berada di atas lahan milik perusahaan. Parahnya lagi, warga tidak mengajukan izin ketikan hendak mebangunnya. “Musholah itu didirikan pada Januari 2014. Tapi izin yang saya terima baru 15 Oktober. Itupun tanggal yang tercantum dalam surat 19 September,” ungkap Budi Santoso.
Budi Santoso menegaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin pemakaian lahan milik perusahaan untuk pembangunan musholah milik warga itu. Sebab sesuai ketentuan, dirinya dituntut mempertahankan aset milik perusahaan sesuai dengan peruntukukannya. “Kita tidak bisa mengeluarkan izin. Kalau sampai mengeluarkan izin, tentu akan berbuntut masalah jika nantinya ada audit,” tegasnya.
Meski demikian, ia bersedia memberikan solusi bagi kesulitan yang dihadapi warga. Dimana pihak perusahaan bersedia mencarikan lahan alternatif untuk pembangunan musholah yang akan didirikan warga nantinya.
Wakil ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha meminta agar pihak perusahaan mengkaji ulang rencana penggusuran milik warga. Menrutnya, jika lahan yang akan diambil oleh PT Sier tidak begitu penting, ia menyarankan agar tanah tersebut tetap digunakan sebagai tempat ibadah warga setempat.
“Saya minta kebijakan dari PT Sier. Kalau memang tidak terlalu penting ya biarkan saja sebagai musholah. Kalau penting, ya tolong warga dicarikan lokasi lahan yang baru,” saran Masduki Toha. (anto)