KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Sepakat Tenaga Kerja di Lingkungn DPRD Surabaya Minimal Dapat Gaji UMK

DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – Pasca ditetapkanya Upah Minimum Kota (UMK) oleh dewan pengupahan di kediaman Walikota Surabaya, Senin (4/11/2014) lalu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono, mendesak Walikota Surabaya Tri Rismaharini segera membuat Peraturan Walikota (Perwali) sebagai dasar ditetapkanya upah minimum sektoral kota (UMSK).Menurut Baktiono, sebagai barometer daerah di Jatim, sangat disayangkan jika Surabaya kembali tidak menetapkan UMSK. Karena untuk landasan hukumnya semuanya telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).  “Untuk wilayah Jawa Timur, selama ini hanya ada dua daerah yang telah menetapkan UMSK. Mereka adalah Pasuruan dan Mojokerto,” kata Baktiono.

Padahal, lanjut dia, sebagai kota yang memiliki banyak industri dan perusahan sudah sewajarnya walikota menetapkan UMSK untuk beberapa pekerjaan tertentu. Apalagi besaran upah minimum sektoral yang harus ditetapkannya hanya minimal lima persen di atas UMK.

“Terkait masalah UMSK ini, kita sudah sering ngomong ke bu wali dan Disnaker. Tapi tidak tahu kenapa sampai sekarang kok belum ada,” heran politisi PDIP ini.

Baktiono menyebutkan, beberapa sektor pekerjaan yang berhak mendapatkan UMSK di Surabaya sebenarnya sukup sedikit. Diantaranya para guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah negeri.

“Alasan GTT dan PTT berhak mendapatkan UMSK karena mereka bukan buruh, melainkan tenaga pendidik. Jadi sangat tidak adil jika guru disamakan dengan gaji yang diterima buruh biasa,” terangnya.

Selain GTT dan PTT, Baktiono menyatakan para pekerja yang bekerja di perusahaan asing juga berhak mendapatkan UMSK. “Kalau mereka bekerja di perusahaan asing, tapi mendapatkan gaji sesuai UMK itu kan lucu. Seperti orang yang bekerja di hotel bintang lima, itu juga berhak memperoleh upah sektoral,”  tandas pria yang juga menjabat sebagai Bendahara PDIP itu.

Disinggung soal besaran UMK yang baru saja diumumkan dewan pengupahan, politisi yang dikenal vokal ini memilih enggan berkomentar. Ia beralasan, dirinya tidak memiliki kapasitas menilai UMK yang baru diumumkan oleh Walikota tersebut.

“Terkait UMK yang kemarin diumumkan Rp 2,2 juta, saya tidak bisa menilai apakah itu terlalu tinggi atau terlalu rendah. Saran saya, kalau sudah diputuskan seperti itu ya harus ditaati,” pintahnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah kota mengawal benar kesepakatan UMK yang telah diumumkan walikota. Menurutnya, siapapun yang bekerja di lingkungan Pemkot baik itu outsourching (tenaga kontrak) Pamdal maupun staff di Komisi berhak mendapatkan bayaran sesuai UMK yang telah disepakati. “Yang bekerja di lingkungan Pemkot, seperti di dewan minimal harus mendapatkan gaji UMK. Pemkot harus ngasih contoh,” ingatnya.

Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud juga mendukung upah yang diterima tenaga yang bekerja di legislatif disesuaikan dengan UMK yang baru jika nanti sudah ditetapkan. Terbukti pasca diumumkan oleh walikota, pihaknya langsung mengadakan rapat. “Kemarin sudah langsung dinaiukan dengan asumsi gaji baru. Tapi untuk masalah itu bukan tupoksi kita, namun itu adalah kewenangan Pemkot,” ujar Machmud.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mia Santi Dewi menyatakan, untuk masalah gaji pihaknya hanya membawahi pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk yang outsourching kebijakannya berada di Bagian Bina Program.  (anto)

Related posts

Menpan: ASN Boleh Tugas Keluar Negeri Sepanjang Sudah Vaksin

Wagub Jatim Emil Dardak Pimpin Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

kornus

Jawa Dinobatkan Sebagai Pulau Terbaik Tujuan Wisata di Dunia 2018

redaksi