KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

Dorong Efisesnsi Usaha, KPPU Akan Tingkatkan Pengawasan Lima Sektor Usaha

Surabaya KN) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokus meningkatkan pengawasan terutama terkait pada lima sektor usaha yang memiliki peran yang cukup besar dalam mendorong efisiensi usaha dan mengurangi inflasi, yaitu infrastruktur/logistik, pangan, energi, perbankan / keuangan, dan pendidikan/kesehatan.Ini tidak lepas dari tugasnya yang mengawasi persaingan usaha untuk mewujudkan ekonomi yang efisien berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A Junaidi di Surabaya, Senin (4/11/2013) mengatakan, pada Oktober 2013, dari 7 perkara berjalan, KPPU menangani 4 perkara yang meliputi kartel dan penyumbang biaya ekonomi tinggi, yaitu yang pertama perkara kartel importansi bawang putih (Perkara No. 05/KPPU-I/2013) Kedua, perkara Penetapan Tarif Angkutan Kontainer di Menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012 (Perkara No.
06/KPPU-I/2013).

Perkara ketiga adalah penghambatan Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur Padang (Perkara No. 02/KPPU-I/2013), dan keempat adalah perkara perjanjian tertutup  penyediaan Jaringan Telekomunikasi dan Implementasi e-POS di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Perkara No.07/KPPU-L/2013).

Menurut KPPU, 3 dari 4 perkara tersebut merupakan perkara inisiatif yang berarti bertolak dari hasil penelitian internal KPPU sendiri atas struktur usaha dan pergerakan harga yang terjadi pada sektor usaha sejak akhir tahun 2012 hingga semester pertama tahun 2013.

Sementara itu, 3 perkara lainnya yang ditangani KPPU pada bulan Oktober ini menyangkut perkara laporan persekongkolan tender, yakni tender paket-paket
Pekerjaan Jalan di Sulawesi Barat TA 2012 (Perkara No.09/KPPU-L/2013) juga tender Pengadaan Alat Berat/Alat Bantu di BalaiPelaksanaan Jalan Nasional VIII Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum TA 2011 (Perkara No. 04/KPPU-L/2013) serta Tender Pengadaan Peralatan CT Scan di RSUD Dr Pirngadi Kota Medan TA 2012 (Perkara No. 08/KPPU-L/2013).

Jumlah penanganan perkara ini mengubah komposisi penanganan perkara di KPPU dimana untuk pertama kalinya sejak 13 tahun, perkara tender turun hingga di bawah 70% yaitu 69 persen atau 194 dari 280 perkara di KPPU sementara 31persen atau 86 perkara terkait kartel dan praktek monopoli.

Junaidi menambahkan komposisi perkara kartel dan praktek monopoli ini akan semakin besar, mengingat visi KPPU yang menginginkan terwujudnya ekonomi nasional dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat akan lebih fokus pada perkara yang menjadi penyumbang inflasi dan penyebab ekonomi biaya tinggi ini seperti halnya perilaku kartel. (ovi)

Related posts

Luhut sebut Program Konversi Motor Listrik butuh Kerja sama Solid

Pemprov Jatim Raih SAKIP Predikat A, Gubernur Khofifah Sampaikan Terimakasih Atas Kerja Keras dan Sinergi Yang Dibangun Seluruh ASN Provinsi Jawa Timur

kornus

Walikota Risma Melaunching Kampung Pendidikan Via Daring

kornus