KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Permintaan Global Meningkat, Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Emas

Ilustrasi

Jakarta, mediakorannusantara.com,– Kementerian Perdagangan menyebut kenaikan harga patokan ekspor dan harga referensi emas pada periode pertama September 2026 didorong oleh meningkatnya permintaan logam mulia di pasar global, sedangkan pasokannya relatif terbatas.

“Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Tommy menyampaikan faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.

Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas.

Menurut Tommy, kondisi tersebut mendorong investor untuk mengalihkan likuiditas ke emas yang dipandang sebagai aset aman di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

“Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” jelas Tommy.

Kementerian Perdagangan menetapkan HPE emas sebesar 142.154,10 dolar AS per kilogram untuk periode pertama September 2026.

Terdapat kenaikan HPE emas sebesar 7,87 persen dari periode kedua Agustus 2026 yang sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram.

Sementara itu, HR emas meningkat menjadi sebesar 4.421,49 dolar AS per troy ounce dari periode sebelumnya yang sebesar 4.098,75 dolar AS per troy ounce.

Penetapan HPE dan HR emas tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Keputusan Menteri Perdagangan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 14 September 2026.

Tommy menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association.

Penetapan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.( wa/an)

Related posts

Bulog Jatim pastikan Ramadhan hingga Lebaran Stok Pangan Aman

Warga Pendatang Serahkan Senjata Api Ruger Kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad

kornus

SIG Pasok 10.000 Ton Semen untuk Pembangunan Jembatan Kabanaran, Hubungkan Bantul dan Kulon Progo, Yogyakarta

kornus