KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Komnas HAM Dorong Pendekatan HAM dalam Pemberantasan Korupsi

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi agar upaya penegakan hukum juga memperhatikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam peluncuran kajian “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi”, di Jakarta, Selasa (21/7/2026), mengatakan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak-hak warga negara.

“Semua pihak harus mulai menyadari bahwa saat terjadi tipikor hak warga negara berarti sudah terlanggar. Tipikor merugikan keuangan negara untuk memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara,” kata Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Amiruddin, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi selama ini lebih banyak berkembang dalam perspektif hukum pidana, sementara dimensi hak asasi manusia masih perlu diperkuat agar dampak yang dirasakan masyarakat dapat menjadi bagian dari perhatian dalam penanganannya.

“Hampir 20 tahun kita sibuk membicarakan tipikor dari sisi pidana tetapi belum masuk ke ranah hak asasi manusia. Lantas selanjutnya bagaimana pemerintah memiliki perspektif itu? Kalau kita tidak menyadari problem dari korupsi sejauh itu maka kita hanya berhenti di situ,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menjelaskan kajian Komnas HAM bertujuan memperkaya perspektif pemberantasan korupsi dengan melihat keterkaitannya terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya yang menjadi hak masyarakat.

“Kajian Komnas HAM menjadi penting karena tidak hanya bicara korupsi dari sisi pidana. Namun menempatkan tindak korupsi yang mampu melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia,” kata Amiruddin.

Amiruddin juga mengemukakan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan dampak pelanggaran HAM akibat korupsi menjadi salah satu pertimbangan dalam penegakan hukum, sebagai bagian dari penguatan efek pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

“Ke depannya, apakah dampak terhadap hak asasi manusia bisa menjadi pemberat? Agar bagi yang akan melakukan korupsi berpikir dua kali. Mereka adalah ancaman utama pada hak asasi manusia,” ujar Amiruddin.

Amiruddin berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi masukan bagi berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kebijakan pemberantasan korupsi yang mengintegrasikan perspektif HAM.

“Mudah-mudahan banyak pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan prinsip pinggiran. Namun menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Amiruddin.(wa/an)

Related posts

Menkes: Varian Omicron Belum Teramati di Indonesia

Respati

Banggar DPR sebut PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

Bulog Jatim pastikan Ramadhan hingga Lebaran Stok Pangan Aman