
Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo (DHS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa Timur atas nama DHS selaku Kepala BPKAD Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil ADR selaku Staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, serta HIL selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (13/7), KPK memanggil empat saksi di Polda Jawa Timur, yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.
Kemudian, pada Selasa (14/7), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Pada Rabu (15/7), KPK memanggil asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan modus meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai, tetapi tanpa mencantumkan tanggal.
Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.(wa/ar)
