KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Insentif Pajak Permanen, Menteri UMKM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Bagi Pelaku Usaha

Insentif Pajak Permanen, Menteri UMKM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Bagi Pelaku Usaha

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku UMKM dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.

Maman menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen.

Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan tarif final 0,5 persen dari omzet.

Menurut Maman, perubahan dalam aturan terbaru hanya terletak pada masa berlaku tarif pajak final yang kini tidak lagi dibatasi.

Jika sebelumnya tarif pajak 0,5 persen diberikan dengan perpanjangan tahunan, kini kebijakan tersebut berlaku permanen.

“Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM,” katanya.

Meski demikian, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh final 0,5 persen untuk UMKM.

Maman mengatakan evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik pemecahan badan usaha agar tetap masuk kategori UMKM dan menikmati tarif pajak final 0,5 persen.

Untuk itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif pajak final 0,5 persen bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, bagi badan usaha non-perseorangan seperti PT dan CV, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.

Meski demikian, Maman menegaskan badan usaha PT dan CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap mendapatkan insentif berupa potongan 50 persen dari tarif pajak normal sebesar 22 persen.

“Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujarnya.

Dengan kebijakan yang kini bersifat permanen, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan dapat terus berkembang tanpa terbebani ketidakpastian regulasi.(wa/an)

Related posts

Usia 20 Tahun, Qonita Jadi Wisudawan Termuda di Wisuda ke-128 ITS

kornus

Sebanyak 42.245 Siswa SMP/MTs di Surabaya Ikuti USBN di Hari Pertama

kornus

Kemenkumham Dorong WNA Gunakan Layanan Visa Online