KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline hukum kriminal Nasional

KemenHAM Gelar Uji Publik Revisi UU HAM Bersama Masyarakat Sipil di Yogyakarta

KemenHAM Gelar Uji Publik Revisi UU HAM Bersama Masyarakat Sipil di Yogyakarta

Yogyakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar uji publik perdana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama masyarakat sipil di Yogyakarta.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperbarui regulasi HAM agar lebih relevan dengan perkembangan isu dan tantangan kekinian.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026 mengatakan pelibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam proses penyusunan revisi UU HAM agar regulasi yang dihasilkan lebih partisipatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Karena masyarakat inilah nanti yang mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia,” kata Mugiyanto dalam uji publik di Yogyakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi tersebut belum diperbarui selama sekitar 27 tahun, sementara dinamika persoalan HAM terus berkembang.

Mugiyanto menilai perkembangan teknologi, relasi bisnis, hingga tantangan baru di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan penguatan regulasi yang lebih adaptif.

Oleh karena itu, Kementerian HAM mendorong revisi UU HAM dapat mempertegas tanggung jawab negara ataupun korporasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Mugiyanto berharap pembahasan revisi UU HAM bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat dilakukan secara partisipatif pada 2026 dengan melibatkan masyarakat sipil melalui berbagai forum konsultasi publik.

Uji publik tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Edwin A Purba, tim tenaga ahli Kementerian HAM, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Setelah proses uji publik, Kementerian HAM akan melanjutkan tahapan administrasi melalui mekanisme Panitia Antar Kementerian sebelum draf revisi diserahkan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk proses praharmonisasi dan harmonisasi.

Selanjutnya, rancangan revisi UU HAM akan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh Surat Presiden sebelum dibahas bersama DPR melalui rapat dengar pendapat yang juga melibatkan masyarakat sipil.

Mugiyanto menambahkan bahwa revisi UU HAM ini bertujuan untuk memperkuat lembaga independen dan perlindungan pembela HAM serta memperkuat lembaga-lembaga terkait.(wa/an)

Related posts

KPU Jatim Ikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Kemenpan RB

kornus

Terowongan Joyoboyo Mulai Dibangun, Dishub dan Polrestabes Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

kornus

DPRD Jatim Sesalkan Pengunduruan Jadwal Unas di Tingkat SMA

kornus