Surabaya (mediakorannusantara.com) – Kebijakan Korlantas Polri yang memperbolehkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa melampirkan KTP pemilik lama mendapat respons positif dari DPRD Jawa Timur. Kebijakan ini dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Yang pertama tentu kita apresiasi dengan apa yang disahkan Korlantas, khususnya melihat fenomena di lapangan juga,” ujar Adam, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut, persoalan administrasi terkait KTP pemilik lama sebelumnya kerap menjadi kendala bagi masyarakat saat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, Komisi C bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga telah melakukan peninjauan langsung ke Samsat untuk melihat persoalan tersebut.
“Kami juga sempat turun langsung ke Samsat untuk mengetahui bagaimana permasalahan, khususnya berkaitan dengan KTP,” katanya.
Adam menjelaskan, banyak masyarakat yang sudah berniat membayar pajak, namun terhambat karena harus mengurus dokumen tambahan.
“Niatnya kan dia sudah mau bayar pajak, tapi ketika harus bolak-balik ini kan justru akan menghambat,” ujarnya.
Dengan adanya pelonggaran syarat tersebut, ia berharap pembayaran pajak kendaraan di Jawa Timur dapat meningkat.
“Dengan tanpa adanya KTP ini kami tentu berharap ada sebuah peningkatan untuk pembayaran pajak, karena sudah tidak ribet lagi,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi denda tetap berlaku bagi wajib pajak yang menunggak. (KN01)
