
JAKARTA – mediakorannusantara.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa hingga saat ini praktik korupsi di Indonesia sudah menyerupai sebuah ekosistem, terutama setelah munculnya fenomena sirkel dalam berbagai kasus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fenomena sirkel merujuk pada keterlibatan sejumlah pihak di luar pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi.
Budi Prasetyo menyampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin, 20 April 2026, bahwa sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering atau lapisan dalam melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa beberapa sirkel pelaku utama kasus korupsi yang ditangani KPK bisa berasal dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik yang dimungkinkan terlibat dalam berbagai peran atau posisi.
Ada pihak yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, dan ada juga yang menjadi layer atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang.
Budi Prasetyo mencontohkan bahwa dalam kasus di Pekalongan, Jawa Tengah dan Bekasi, Jawa Barat, sirkel tersebut merupakan keluarga inti yang ikut mendapatkan uang hasil dugaan korupsi.
Sementara itu, di Tulungagung, Jawa Timur dan Riau, terdapat orang kepercayaan yang menjadi sirkel untuk mengumpulkan atau menjadi perantara aliran uang.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai yang mana selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house atau rumah aman, ditemukan pula penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nomine atau digunakan sebagai rekening penampungan dana.
Dengan demikian, Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK memandang contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa korupsi sudah seperti suatu ekosistem.
Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem karena ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan.
Menanggapi hal itu, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan cukup hanya dengan menyasar pelaku utama saja.
Pemberantasan korupsi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat karena integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik.
Adapun data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025 menunjukkan terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, yang terdiri dari 1.742 laki-laki atau 91 persen dan 162 perempuan atau 9 persen dari keseluruhan.(wa/ar)
